Praktiknya sangat bervariasi seperti usaha jasa lingkungan, ekowisata, agro-forestry, silvo-pastur biomassa dan bioenergi, hasil hutan bukan kayu, dan industri kayu

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Soepriyanto mengatakan bahwa pengelolaan hutan sosial oleh masyarakat sangat bervariasi.

"Praktiknya sangat bervariasi seperti usaha jasa lingkungan, ekowisata, agro-forestry, silvo-pastur biomassa dan bioenergi, hasil hutan bukan kayu, dan industri kayu," katanya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan usaha-usaha seperti itu harus didorong agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara lestari.

Dia mengatakan KLHK memiliki bina usaha perhutanan sosial agar kelompok tani hutan mendapat pengembangan kapasitas dalam pengelolaan hutan.

Dia mengatakan ada sekitar 5.572 lokasi perhutanan sosial di Indonesia seluas 2,23 juta hektare (ha) diperuntukan bagi 5.246 kelompok usaha perhutanan sosial yang mencakup 525.064 KK di seluruh Indonesia.

Untuk mengukur tingkat kemandirian kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), katanya, maka dibuatlah klasifikasi yaitu biru, perak, emas dan platinum.

Kelompok biru adalah kelompok yang baru mendapatkan izin, kelompok perak adalah kelompok yang sudah menyusun rencana kerja dan telah beroperasi.

Sedangkan emas adalah kelompok yang memiliki unit usaha serta telah memasarkan produk. Kemudian kelompok platinum adalah kelompok yang memiliki pasar luas baik nasional mau pun internasional.

"Sekitar 1.712 ada dalam kategori perak, sementara itu ada 88 KUPS yang berkategori emas dan telah menjadi standar di tempat lain," demikian Bambang Soepriyanto.

Baca juga: Perhutanan Sosial diyakini solusi kurangi deforestasi

Baca juga: Hutan adat masuk agenda perhutanan sosial-reforma agraria

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019