Jakarta (ANTARA News) - Mensesneg Hatta Radjasa menyatakan Pemerintah siap menghadapi gugatan dua mantan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang gagal dalam proses seleksi menjadi anggota KPU yang ditetapkan panitia seleksi. "Kita akan hadapi (kalau memang ada gugatan. red)," kata Hatta di Kantor Presiden Jakarta, Rabu. Menurut Hatta, keputusan pemerintah menetapkan susunan anggota KPU tidak bertentangan dengan aturan undang-undang atau hukum lainnya, karena penyusunan panitia seleksi (pansel) didasarkan pada surat kuasa Pemerintah. Sebelumnya, dua peserta seleksi yang tidak lolos menjadi anggota KPU, yakni Dasman Jamaluddin dan Hasanuddin, mendaftarkan gugatan di PTUN DKI Jakarta pada Selasa (30/10) terkait kegagalan mereka pada proses seleksi untuk menjadi anggota KPU. Menurut Hatta, gugatan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan warga negara dalam era demokrasi ini. "Sebagai Mensesneg, saya banyak menyiapkan surat kuasa untuk berbagai keperluan pemerintah. Kalau ada yang menyatakan surat itu (surat kuasa) salah atau tidak benar, silakan ajukan gugatan. Kita tetap mengikuti sistem yang berjalan," katanya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Oktober lalu melantik enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012. Enam anggota yang dilantik sesuai Kepres Nomor 101/P/2007 adalah Abdul Hafiz Anshary, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Andi Nurpati dan Abdul Aziz. Satu nama lagi, yaitu Syamsul Bahri, meski termasuk nama yang lolos "fit and proper test" DPR tidak dilantik, karena status hukumnya masih terganjal sebagai tersangka kasus korupsi di Malang. (*)
Copyright © ANTARA 2007