Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan kepada peserta pemilu, tidak menjadikan masjid atau rumah ibadah sebagai tempat berkampanye.
"Kami ingatkan jangan masjid dijadikan tempat berkampanye, ini dilarang sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, rumah ibadah menjadi titik pengawasan dari pihak Bawaslu untuk menghindari terjadinya aktivitas kampanye yang dilakukan partai politik peserta pemilu.
"Untuk itu, mari kita sama-sama menjaga kesucian tempat ibadah dan diminta masyarakat juga turut menegur jika ada indikasi peserta pemilu berkampanye di masjid," ujarnya.
Pihaknya saat ini sedang menjalankan program "goes to masjid" dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif dari masyarakat.
"Kami sudah mendatangi sejumlah masjid, menyampaikan kepada para jamaah untuk turut membantu dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan agar pemilu berjalan jujur, adil dan demokratis," ujarnya.
Robianto juga mengingatkan warga jangan terjebak dalam praktik politik uang yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi.
"Jangan jadikan politik uang sebagai budaya dalam pemilu, mari kita ciptakan pemilu bersih, demokratis dan bermartabat,” ujarnya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019