Koba, Babel, (ANTARA) - Warga Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Kuruk yang merupakan hutan lindung.
Sekitar 200 warga, Jumat, mendatangi kantor Kepala Desa Lubuk Besar sebagai reaksi protes dan penolakan mereka terhadap aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Kuruk.
Dalam pertemuan dengan pihak pemerintah desa yang didampingi pihak kepolisian dan TNI, maka disepakati penambangan bijih timah dihentikan yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis di atas materai.
Kepala Desa Lubuk Besar, Mardianto mengatakan penolakan keras warga terhadap aktivitas penambangan bijih timah di kawasan lindung itu diselesaikan dalam musyawarah desa dan bersepakat untuk membersihkan kawasan Kuruk dari kegiatan penambangan.
"Setelah melalui musyawarah yang sangat alot, maka disepakati tidak ada aktivitas tambang di kawasan Kuruk dan kepada pemilik tambang diberi batas waktu satu minggu untuk mengangkat semua peralatan tambang di kawasan Kuruk," ujarnya.
Mardianto mengatakan, selaku pemerintah desa memang tidak akan pernah memberi izin maupun membiarkan ada aktivitas penambangan bijih timah di hutan lindung.
"Saya sudah turun ke lokasi, itu hutan lindung dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas terkait. Intinya apa yang menjadi keinginan warga selaras dengan keinginan kami," ujarnya.
Sementara Daniel, perwakilan warga Desa Lubuk Besar merasa puas dengan kesepakatan tersebut karena sesuai dengan tuntutan warga.
"Pemilik tambang baru akan beroperasi, tentu harus dicegah karena itu jelas hutan lindung dan kami sebagai warga pribumi tentu tidak akan pernah menyetujuinya," ujarnya.
Ia meminta warga mengawal hasil kesepakatan secara tertulis di atas materai tersebut, karena itu dasar yang sangat kuat.
"Kawal hasil kesepakatan itu, jangan sampai dilanggar karena sampai kapanpun kami tidak akan pernah membiarkan ada aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Kuruk," ujarnya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019