Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meneruskan pemeriksaan perkara terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, yang didakwa membantu Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir. Dalam putusan sela yang dibacakan pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu, majelis hakim yang diketuai Heru Pramono menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Indra. "Sebagai konsekuensi yuridis dari ditolaknya eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya, maka pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Indra Setiawan dilanjutkan," kata Heru. Majelis menilai materi keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Indra telah memasuki materi pokok perkara yang justru harus diperiksa secara cermat kebenarannya dalam proses persidangan. Dalam eksepsinya, Indra Setiawan mempersoalkan dirinya yang diajukan ke pengadilan atas tuduhan memberi kesempatan atau keterangan kepada Pollycarpus untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Padahal, lanjut dia, Pollycarpus sudah dibebaskan dari dakwaan membunuh Munir secara berencana melalui putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 3 Oktober 2006. "Terlepas dari tanggapan JPU bahwa PK untuk perkara Pollycarpus telah selesai pemeriksaannya dan kini telah ditangani oleh MA sehingga pemeriksaan perkara Pollycarpus terbuka kembali, majelis berpendapat keberatan dari penasehat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara," tutur Heru Pramono. Majelis hakim menilai dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan pasal 143 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dakwaan JPU telah penuhi syarat formil dan materiil dan disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata Heru. Surat dakwaan, lanjut majelis, telah menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Indra dengan susunan yang sistematis dan logis, sehingga tindak pidana yang dituduhkan telah digambarkan secara gamblang. Dakwaan, menurut majelis, juga telah memuat secara jelas motivasi serta fakta-fakta perbuatan yang dituduhkan kepada Indra dan telah dirangkaikan oleh delik pidana pembunuhan berencana yang didakwakan oleh JPU. Pada sidang pekan depan, Rabu 7 November 2007, JPU akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan, yaitu Pollycarpus, Suciwati, Rohainil Aini, dan Ramelgia Anwar. (*)
Copyright © ANTARA 2007