Serang (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas hasil pemeriksaan sejumlah ASN Banten yang diduga terlibat dalam tim pemenangan salah satu calon anggota DPD RI asal Banten.

"Kita tunggu hasil dari Bawaslu seperti apa. Nanti Bawaslu menyampaikan rekomendasinya seperti apa, baru ada sanksi, jika memang terbukti," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin di Serang, Jumat.

Menurut Komarudin, jika memang hasil pemeriksaan oleh Bawaslu terhadap ASN Banten tersebut terbukti ada pelanggaran atau ada indikasi ketidaknetralan, maka bisa diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang ASN.

"Sanksinya mengacu Undang-undang ASN. Bahkan jika memang terbukti ada unsur pidana, bisa saja UU pidana," kata Komarudin.

Pihaknya menyerahkan untuk menangani persoalan tersebut kepada Bawaslu, karena Bawaslu merupakan institusi resmi yang melakukan pengawasan dalam pemilu.

"'Imbauan sudah dilakukan, imbauan tertulis sudah, penegakan aturan juga kita lakukan," kata Komarudin.

Pihaknya juga meminta masyarakat bisa melaporkan jika ada dugaan-dugaan ketidaknetralan ASN Banten dalam menghadapi pemilu dan juga pilpres. Namun demikian, ia meminta laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti.

Ia juga meminta kepada seluruh ASN yang bekerja di Banten dan yang menerima gaji dari APBD Banten, agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berbau politik praktis dan ketidaknetralan atau berpihak pada calon tertentu dalam menghadapi Pemilu 2019.

"Kalau yang enam orang sebelumnya kan bukan ASN, masih guru honorer jadi tidak terikat dengan UU ASN. Mereka berurusan atau sanksinya dengan yang memberi pekerjaannya," kata Komarudin.

Sebelumnya Bawaslu Banten memanggil sejumlah ASN Banten termasuk diantaranya beberapa orang kepala dinas, berkaitan dengan adanya laporan dugaan ketidaknetralan ASN Banten tersebut, karena diduga masuk dalam grup WatshApp (WA) salah satu tim pemenangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Banten.

Pewarta: Mulyana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019