Singapura dan Malaysia Selesaikan Sengketa Pulau di Mahkamah Internasional
Rabu, 31 Oktober 2007 11:54 WIB
Singapura (ANTARA News) - Singapura dan Malaysia akan tampil di depan majelis sidang Mahkamah Internasional di Belanda pekan depan untuk menyelesaikan masalah klaim atas sebuah pulau yang berlokasi strategis.
Kedua negara masing-masing mengatakan akan menghormati apapun yang menjadi keputusan Pengadilan Internasional atas Pedra Branca yang terletak di Selat Melaka sebagai penyelesaian akhir atas perebutan pulau tersebut yang telah berlangsung selama 28 tahun.
Sidang awal di Den Haag, tempat 15 anggota sidang ditetapkan setelah kedua negara mengajukan permohonan kasus sebanyak tiga tahap sejak Maret 2004 hingga November 2005.
Negara kota Singapura telah mengajukan klaimnya atas pulau tersebut semenjak 1840 ketika pemerintah kolonial Inggris membangun mercu suar di pulau tersebut.
Pedra Branca yang terletak 40 km sebelah timur Singapura berada di lokasi yang sangat strategis yaitu di pintu masuk timur Selat Melaka.
Sementara Malaysia yang mengajukan hak terhadap pulau itu pada 1979 dan menyebutnya sebagai Pulau Batu Putih telah menyebabkan ketidak sepakatan antara kedua negara.
Satu perjanjian di tanda-tangani pada 6 Februari 2003 yang akan menyerahkan nasib pulau itu kepada Pengadilan Internasional.
Menurut Mahkamah Internasional dalam situs internetnya mengatakan Singapura akan diberi kesempatan selama empat hari mulai 6 November untuk membuat presentasi klaim atau pulau tersebut.
Malaysia akan memperoleh gilirannya maju membawakan presntasi klaim mulai 13 November.
Mahkamah Internasional di Den Haag telah memberikan waktu tiga pekan untuk menyidangkan kasus perebutan pulau antara dua negara ASEAN, demikian menurut laporan Departemen Luar Negri Singapura, Rabu, seperti dilansir DPA. (*)