Gubernur punya kewenangan menegur dan memberikan sanksi bagi bupati/wali kota yang tak melakukan instruksi ini. Sanksinya banyak, ada aturannya

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk mencegah praktik diskriminasi seperti yang sebelumnya terjadi di Dusun Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubenur DIY Nomor 1/INSTR/2019 Tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial yang terdiri atas 7 poin instruksi dan telah ditandatangani Sultan HB X pada 4 April 2019.

"Gubernur punya kewenangan menegur dan memberikan sanksi bagi bupati/wali kota yang tak melakukan instruksi ini. Sanksinya banyak, ada aturannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

Menurut Gatot, seperti kasus yang terjadi di Dusun Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul, aturan warga setempat yang melarang warga non-Muslim tinggal di daerah tersebut beberapa waktu lalu merupakan aturan ilegal yang keberadaannya seharusnya bisa dicegah oleh penyelenggara pemerintahan setempat.

"Ketika kita cermati peraturan bersifat ilegal tersebut sudah sejak 2015. Ini saya juga tidak tahu yang (daerah) lain ada atau tidak. Ini perlu kita sikapi bahwa ini ada penyelenggaraan pemerintahan yang mungkin kurang tepat dan ada yang salah," kata dia.

Pemerintah desa, menurut Gatot, semestinya bisa menjadi ujung tombak untuk mengendalikan hal tersebut.

Gatot menegaskan bahwa regulasi terendah di dalam penyelenggaraan pemerintahan hanya ada di level desa. Sedangkan aturan yang dibuat oleh warga atau kelompok masyarakat di bawah atau di luar pemerintah desa tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat.

"Saya juga menyampaikan bahwa kearifan lokal jangan dijadikan senjata menjadikan segala sesuatu bisa (dilakukan). Kearifan lokal tetap berpegang pada NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Indonesia harus pegang itu semua," tutur Gatot.

Adapun 7 poin instruksi yang dikeluarkan Gubernur DIY untuk bupati/wali kota se-DIY yakni:

Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan kebebasan beragama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan dan bertempat tinggal.

Kedua, melakukan upaya-upaya pencegahan praktik diskriminasi dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati serta menjaga kerukunan hidup beragama dan aliran kepercayaan.

Ketiga, melakukan upaya-upaya pencegahan dengan merespon secara cepat dan tepat semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan intoleran dan/atau potensi konflik sosial, guna mencegah lebih dini tindak kekerasan.

Keempat, meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleran dan/atau potensi konflik sosial, secara terpadu, sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kelima, mengambil langkah-langkah cepat, tepat, tegas, dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat intoleran dan/atau potensi konflik sosial.

Keenam, menyelesaikan berbagai permasalahan yang disebabkan oleh Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) dan politik yang timbul dalam masyarakat dengan menguraikan dan menuntaskan akar masalahnya.

Ketujuh, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimgwa Yograkarta Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Penanganan Konflik Sosial, kepada Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Desa sampai dengan masyarakat di lingkungan Kabupaten/Kota.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019