Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung RI menyatakan pengerahan "people power" dalam menghadapi dugaan kecurangan dalam pemilu seperti yang diucapkan Amien Rais merupakan tindakan di luar koridor hukum.
"Kita sebagai negara hukum harus menempuh langkah-langkah hukum. Kalau 'people power' di luar koridor hukum dan hukum acara," kata Ketua Kamar TUN MA RI Supandi di Gedung MA, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan terdapat dua pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang penyelesaiannya berbeda.
Untuk pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menentukan untuk dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara atau pengadilan pidana.
"Jadi pelanggaran administrasi pemilu itu harus sudah diselesaikan sebelum masa pencoblosan, ada dua pelanggaran administrasi pemilu atau tindak pidana pemilu," kata Supandi.
Sementara setelah proses pencoblosan, apabila terdapat sengketa hasil pemilu yang akan menangani adalah Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Amien Rais menjadi salah satu peserta aksi 313, yang digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (31/3).
Dalam acara tersebut, Amien mengatakan kalau terjadi kecurangan dalam pemilu, langkah yang ditempuhnya tidak melalui jalur di Mahkamah Konstitusi, namun menggunakan "people power".
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019