Jakarta (ANTARA) - Operasi Opson VIII-2019 menyita produk ilegal senilai Rp61 miliar hasil kegiatan enam pekan 15 Februari-31 Maret 2019.

"Kegiatan lintas sektor ini bagian dari  Operasi Opson VIII-2019 yang dikoordinir oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-INTERPOL," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Operasi tersrbut, kata dia, menyita 1.606 jenis atau 826.929 pangan segar dan pangan olahan tanpa izin edar (TIE)/ ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Penggeledahan dan penindakan, kata dia, dilakukan pada 425 sarana yang diperiksa.

"Dalam operasi ini banyak ditemukan makanan ringan kadaluwarsa kemudian dikemas ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab. Setelah mengemas ulang produk, pelaku kemudian mengubah tanggal kadaluwarsa," katanya.

Dia mengatakan pelaku kejahatan juga mengedarkan pangan olahan ilegal yang diimpor melalui ekspedisi jalur laut dan mengedarkan pangan tidak memenuhi persyaratan atau mengandung bahan berbahaya yang diproduksi di dalam negeri.

Selain itu, kata dia, ditemukan juga 1.000 drum minuman beralkohol yang diproduksi secara ilegal di daerah Jakarta Barat.

"Hasil temuan operasi akan kami tindak lanjuti secara pro-justitia. Diharapkan sanksi memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sehingga kejahatan di bidang obat dan makanan dapat berkurang," katanya.

Operasi Opson merupakan penindakan global di bawah koordinasi ICPO-INTERPOL, Lyon, Prancis.

Kegiatan itu bertujuan mengidentifikasi dan memberantas jaringan kejahatan terorganisir di balik perdagangan pangan segar serta pangan olahan ilegal dan atau tidak memenuhi persyaratan, keamanan.

Operasi Opson pertama kali digelar pada tahun 2011 yang diinisiasi oleh Interpol. Tahun ini merupakan tahun ke empat Indonesia berpartisipasi aktif, dimana Badan POM ditunjuk sebagai Koordinator Nasional Operasi Opson VIII-2019.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019