Surabaya (ANTARA) - Kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya telah disepakati akan digelar menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 yakni 8-12 April dianulir atau dibatalkan karena dinilai tidak melalui prosedur pengambilan keputusan melalui pimpinan DPRD setempat.
"Kemarin (4/4) dalam rapat paripurna sudah dilakukan voting. Mayoritas setuju reses digelar usai Pemilu 2019," kata Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Surabaya Adi Sutarwijono kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, dalam rapat paripurna tersebut dilakukan voting untuk pilihan setuju (1) reses dilaksanakan sesuai hasil rapat paripurna 2 April 2019 atau menjelang Pemilu 2019 dan voting setuju (2) menganulir jadwal reses sebagaimana hasil rapat paripurna 2 April 2019 dan mengembalikan jadwal reses kepada Badan Musyawarah (Banmus) sesuai pasal 92 Tata Tertib DPRD Surabaya atau setuju reses digelar usai Pemilu 2019.
Adapun hasil voting yang diikuti 22 anggota DPRD Surabaya itu menyebutkan tiga anggota dewan setuju bahwa reses digelar menjelang Pemilu 2019 dan 19 anggota dewan lainnya setuju reses digelar usai Pemilu 2019.
"Sesuai pasal 92 ayat 4 tata tertib DPRD Surabaya jadwal reses ditetapkan pimpinan dewan setelah mendengar masukan Banmus, bukan rapat paripurna. Sedangkan pimpinan dewan itu kolektif kolegial," ujarnya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini menjelaskan bahwa reses itu terikat dengan ketentuan digelar dalam satu masa persidangan, yakni mulai Januari hingga April. Artinya setelah pemilu 2019 yang digelar 17 April masih dalam masa persidangan.
"Esensi reses itu sendiri kan para anggota dewan menemui konsitituenya di daerah pemilihan," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, surat yang dikeluarkan Sekretaris DPRD Surabaya Nomor 172.1/1478/436.5/2019 Tentang Agenda Reses Pertama Tahun 2019 DPRD Kota Surabaya yang digelar pada 8-12 April 2019 otomatis dibatalkan.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Surabaya Reni Astuti menyayangkan kegiatan reses pertama Tahun 2019 yang sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD dianulir.
"Apakah karena rapat paripurna sebelumnya kalah, terus kemudian hasil keputusannya dianulir. Jangan bikin dagelan politik," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.
Intinya kalau menyetujui reses digelar menjelang Pemilu 2019 harus siap melaksanakannya dengan benar. "Kenapa harus takut kan ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang mengawasi jika reses disalahgunakan untuk kepentingan kampanye," ujarnya.
Reni mengatakan sesuai dengan pernyataan pimpinan rapat paripurna Masduki Toha bahwa paripurna sebelumnya tentang reses tetap sah. "Meski kalah voting hendaknya banmus juga menghormati keputusan paripurna sebelumnya," katanya.
Politikus PKS ini menyebut dalam Permendagri 86 Tahun 2017 terdapat pasal yang menyatakan bahwa program kota didahului Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kemudian di rinci menjadi Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah tersebut perencanaannya melalui musrenbang dan ditambah pokok pikiran hasil reses kalangan dewan. "Saat ini pemkot sedang menyiapkan rencana kerja tersebut. Makanya dewan hendaknya melakukan reses, agar sesuai dengan usulan pemkot," katanya.
Diketahui data reses anggota DPRD Surabaya dari tahun ke tahun diketahui untuk reses 2014 digelar 24-28 Februari, reses 2015 digelar 16-20 Maret, reses 2016 digelar 3-7 April dan reses 2018 digelar 26-30 Januari.
Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya sebelumnya yang membahas reses menjelang Pemilu 2019 di gedung DPRD Surabaya pada Selasa (2/4) diwarnai aksi "walk out" atau keluar ruangan oleh anggota dari tiga fraksi yaknu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Gabungan Hanura, Nasdem dan PPP (Handap) tetap di ruangan rapat paripurna karena mendukung reses digelar menjelang Pemilu 2019. Sedangkan satu fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar yang tetap di ruang sidang menyatakan usulan reses diselenggarakan usai pemilu.
Ketua Fraksi PDIP, Sukadar mengatakan, alasan fraksinya "walk out" dari ruang sidang karena jadwal kampanye Pemilu 2019 cukup padat dan tidak memungkinkan untuk melakukan reses jelang Pemilu 2019.
Di sisi lain, lanjut dia, yang menjadi kekhawatirannya adalah, adanya tudingan menggunakan uang negara untuk kegiatan kampanye. "Itu riskan kita lakukan karena saat ini memasuki tahun politik," katanya.
Baca juga: Aksi "walk out" warnai paripurna DPRD Surabaya
Baca juga: Bawaslu dalami dugaan pelanggaran reses DPRD Surabaya
Baca juga: Komisioner Bawaslu ingatkan masa reses rentan pelanggaran
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019