Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
Sofian dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain itu, KPK pada Jumat juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy.
Tiga saksi itu merupakan anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal, yakni Nurlis, Siti Lailirita dan Hilal Sirrika Kholid.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengonfirmasi pengetahuan saksi dari unsur panitia pelaksana seleksi terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Baca juga: KPK panggil Sekjen DPR saksi untuk tersangka Rommy
Baca juga: KPK gali prosedur seleksi pejabat Kemenag dari mantan sekjen
Baca juga: KPK panggil guru besar UIN Sunan Ampel
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019