Batam (ANTARA) - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Edy Putra Irawady mengatakan rangkap jabatan Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2007 rampung dibahas oleh Dewan Kawasan (DK) Batam.

"Sudah disampaikan, kita menunggu pembahasan di sana kan. Dengan adanya ex-officio, itu harus ada PP yang diubah," ujar Edy di sela-sela acara BP Batam Diplomatic Trip di Jembatan Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Edy menuturkan, dirinya kini tengah fokus untuk menuntaskan tiga aturan terkait tata kelola lahan, tata kelola arus keluar masuk barang terkait ekspor impor maupun konsumsi, dan tata kelola aset.

Tiga aturan yang akan dituangkan dalam Peraturan Kepala (Perka) tersebut, lanjutnya, dalam tahap finalisasi dan diharapkan dapat menjadi pegangan bagi pimpinan BP Batam berikutnya.

"Tubuh BP Batam itu sebenarnya menjalankan tiga fungsi. Pertama sebagai satuan kerja, dalam arti bertanggung jawab terhadap pengembangan infrastruktur yang dibiayai APBN karena tanahnya diberikan negara untuk dijaga sebagai insentif untuk investasi. Kedua, saya menjadi BLU untuk memungut PNBP dengan memanfaatkan aset. Ketiga, saya harus mengoptimalisasi aset BUMN," kata Edy.

Pada Desember 2018 lalu, pemerintah telah memutuskan bahwa Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Kawasan Batam kemudian menetapkan Edy Putra Irawady untuk menjabat sebagai Kepala BP Batam selama masa transisi.

Tugas Kepala BP Batam dalam masa transisi yaitu menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio, menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex officio, dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan Batam Darmin Nasution mengharapkan, dengan kepengurusan BP Batam yang baru, dualisme kepemimpinan di Batam diharapkan dapat teratasi sehingga proses perizinan investasi dan berusaha di Batam akan dapat lebih baik karena komando kebijakan berada pada satu tangan.

Dari aspek peraturan perundang-undangan sendiri, kebijakan jabatan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan ketentuan rangkap jabatan oleh Walikota Batam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah memastikan penetapan jabatan Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam akan dilakukan dalam waktu dekat, namun menunggu hingga pelaksanaan pemilu selesai.
 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019