Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyiapkan regulasi baru terkait tanggap darurat bencana, agar penanganannya termasuk pemberian bantuan korban di lapangan bisa dilakukan secara detil dan menyeluruh berdasarkan aturan berlaku.
"Regulasi bersifat regional, bisa berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur sebagai referensi untuk mengatur soal pemberian bantuan bagi korban termasuk berapa besarnya," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rapat terbatas tentang penanganan bencana di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis.
Menurut dia, dalam regulasi akan diatur jumlah anggaran yang bisa dikeluarkan untuk mengintervensi risiko bencana alam, termasuk membahas kriteria bencana seperti rumah rusak berat, rusak ringan, santunan kematian, santunan sakit sampai bantuan bila ada lahan yang gagal panen atau rusak.
"Jadi, ketika tanggap darurat bantuan yang kami berikan bisa langsung menyentuh kepada korban," ucap mantan Menteri Sosial tersebut.
Khofifah meminta agar kekosongan regulasi ini bisa segera disisir dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial duduk bersama membahas detil regulasinya.
"Termasuk nanti membahas tugas dan tanggung jawab kabupaten/kota. Kalau bisa, bersinergi dengan instansi terkait seperti kementerian sosial, terutama intervensi soal tanggap darurat," katanya.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengatakan, regulasi atau dasar hukum terkait penanganan bencana ini sangat penting mengingat 80 persen wilayah Jatim memiliki potensi kerawanan bencana, mulai banjir, longsor, puting beliung hingga gempa bumi.
Tak itu saja, ia juga mengingatkan soal antisipasi menghadapi bencana kekeringan yang sebentar lagi akan masuk musim kemarau, seperti BPBD menyiapkan tangki air dan pembangunan sumur bor oleh Dinas PU Cipta Karya.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019