Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) HM Samidin Nashir menyesalkan tidak tercantumnya lembaga yang dipimpinnya sebagai pengawas dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru disahkan DPR.
"Ini adalah langkah mundur, sangat disesalkan karena menyalahi tata kelola yang bersih dan benar," kata Samidin di sela Focus Group Discussion, Akuntabilitas Manajemen Haji, di Jakarta, Kamis.
Menurut Samidin, dengan tidak masuknya KPHI dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) maka tidak ada yang mengawasi masalah teknis penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengatakan kontrol penyelenggaraan haji dari DPR hanya menyangkut masalah umum, sementara BPK mengawasi masalah keuangan. Sedangkan Inspektorat Jenderal lebih melakukan pengawasan internal. "Pengawasan teknis siapa?" katanya didampingi komisioner KPHI Ir. H. Agus Priyanto.
Ia mengatakan dengan tidak adanya KPHI dalam UU PIHU, maka Kementerian Agama akan menjadi seperti lembaga super dalam penyelenggaraan ibadah haji karena tidak ada kontrol.
Padahal, katanya, membaiknya kepuasan penyelenggaraan haji, ada peran dari KPHI. KPHI selalu memberikan saran-saran perbaikan. Sehingga seharusnya, peran KPHI justru harus diperkuat, katanya.
Untuk itu, KPHI akan menyurati Presiden terkait masalah itu. Selain itu, katanya, jika UU tersebut sudah berjalan maka KPHI juga akan melakukan uji materi.
Samidin mengaku lembaganya tidak pernah dimintai pendapat dalam pembahasan UU tersebut hingga akhirnya Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU pada 28 Maret 2019.
Sebelumnya KPHI dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019