"Bagus adalah kreator dalam membuat rangkaian kata-kata untuk menyebarkan berita bohong ini," kata Jaksa Mangontan dalam persidangan kasus itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore.
Mangontan membeberkan medium penyebaran hoaks itu dilakukan terdakwa melalui media sosial.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan itu, jaksa menyebut nama Sugiono alias Abdul Karim mengirimkan pesan ke grup WhatsApp Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten.
Dia menanyakan terkait kebenaran informasi adanya tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah itu, pesan diteruskan kepada Suroso dan Mujiman alias Maulana yang kemudian sampai kepada Bagus.
"Suroso yang menyampaikan informasi, tetapi Bagus yang berinisiatif untuk membuat rangkaian kata-kata dan menyebarkannya melalui media sosial Twitter ataupun WhatsApp grup. Dialah kreator dalam kasus ini," ujarnya lagi.
Mangontan mengatakan awalnya kabar itu belum terlalu tersebar luas. Setelah Bagus mendapatkannya, maka dia berinisiatif merangkai kalimat hoaks.
"Dia berinisiatif membuat rangkaian kata-kata untuk mengarahkan pada pemberitaan yang tidak benar atau hoaks," ujarnya lagi.
Mangontan mengungkapkan ada enam tersangka yang akan disidangkan terkait kasus ini.
"Dalam kasus berita bohong ini ada enam orang tersangka yang kami sidangkan baru satu," ujarnya lagi.
Pewarta: Unggul Tri Ratomo dan Sugiharto Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019