Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Dua tersangka itu, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai 4 April sampai 24 April 2019 untuk dua tersangka HRS dan MFQ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Sementara, untuk tersangka lainnya, anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy belum dilakukan perpanjangan penahanan.
"Yang bersangkutan sedang dalam pembantaran di RS Polri dari 2 April 2019," ucap Febri.
Menurut Febri, dari pemeriksaan dokter di KPK, penanganan terhadap Rommy perlu dilakukan di luar Rutan KPK.
Saat ini, Rommy ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta setelah diumumkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019.
"Selama pembantaran tersebut tidak dihitung dalam masa penahanan," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019