Jakarta (ANTARA News) - Dephub mengkaji kemungkinan pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan domestik yang sering mengalami keterlambatan keberangkatan (delay), khususnya pada Angkutan Lebaran.
"Ke depan, harus ada sanksi kepada setiap maskapai yang `delay`. Sanksinya bertingkat sesuai dengan lama keterlambatan," kata Direktur Angkutan Udara Dephub Tri Sunoko kepada pers di sela seminar penerbangan sebagai Evaluasi Angkutan Lebaran 2007 di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, khusus Angkutan Lebaran tahun ini, pihaknya akan memanggil seluruh maskapai nasional menyusul tingginya frekuensi delay selama angkutan lebaran tahun ini.
Namun kapan waktunya, dia mengatakan, masih menunggu laporan lengkap dari Posko Harian Angkutan Lebaran 2007.
Tri menjelaskan sedikitnya ada tiga hal penyebab delay, yakni karena banyaknya maskapai yang berangkat bersamaan pada jam-jam padat, terjadi kerusakan teknis pada pesawat dan ketidakseimbangan jumlah pesawat dengan penumpang.
Terkait penyebab pertama, ujar Tri, solusinya terletak pada koordinasi antara pihak bandara dan maskapai.
"Artinya, (maskapai) harus koordinasi dengan bandara jangan sampai semua penerbangan menumpuk di jam pagi atau sore sehingga waktu untuk take off tidak terlalu lama," ungkapnya.
Untuk masalah teknis, lanjut dia, harus dilihat dulu sejauh mana kerusakannya sedangkan soal ketidakseimbangan, maskapai perlu mensinkronkan antara ketersediaan pesawat dengan jumlah penumpang.
Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Dephub Yurlis Hasibuan mengumpamakan sanksi yang mungkin antara lain maskapai yang delay dua jam wajib memberi pelayanan tambahan, seperti memberi konsumsi.(*)