Temanggung (ANTARA) - Masa penahanan seorang pencurian kayu suren milik Perum Perhutani, Ngarohmin (54) warga Dusun Nglibak, Desa Ngadisepi, Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangguhkan.
"Kemarin pada hari Selasa (2/4) dipanggil kejaksaan dan diberi tahu masa tahanannya ditangguhkan," kata Ngarohmin, di Temanggung, Kamis.
Penangguhan penahanan dilakukan setelah keluarga Ngarohmin mengajukan penangguhan penahanan pada Kejaksaan Negeri Temanggung dan disetujui oleh pelapor, Perum Perhutani.
Ngarohmin menjelaskan telah menjalani masa tahanan selama 40 hari di Kejaksaan Negeri Temanggung karena perbuatannya mencuri kayu Suren di Petak 59 Resor Pemangku Hutan (RPH) Jumo, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara.
Ia mengatakan penangguhan penahanan tersebut dia dapat setelah pihak keluarganya mengajukan permintaan ke kejaksaan negeri Temanggung. Menurut keluarga, kata Ngarohmin, kesalahan yang dia perbuat tidak menyebabkan kerugian besar, apalagi istrinya yang harus dia rawat karena kondisi sakit keras.
"Pengajuan penangguhan masa tahanan ini, anak saya sebagai jaminan. Saya juga menjalani wajib lapor ke kejaksaan seminggu sekali," katanya.
Sebelumnya Ngarohmin dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 12 UU nomor 18/2013 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara setelah dilaporkan Resor Pemangku Hutan (RPH) Jumo, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara.
Kasus yang menimpa kakek bercucu dua itu pun sampai di telinga Dewan Pengawas Perum Perhutani yang akhirnya juga melakukan penelusuran.
Di balik penangguhan masa tahanan Ngarohmin tersebut ternyata ada peran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menghubungi Dewan Pengawas Perum Perhutani.
Anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani Wawan Siswantono mengaku dihubungi Ganjar Pranowo yang menanyakan kejelasan kasus tersebut terlebih melihat kondisi yang tengah menimpa Ngarohmin. Akhirnya Wawan melakukan penelusuran ke direksi dan karena alasan kemanusiaan Perum Perhutani menyetujui penangguhan penahanan Ngarohmin yang diajukan keluarga.
"Karena kami merasa ada kejanggalan pada kasus tersebut, sebagai bentuk empati, kami menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Ngarohmin pada kejaksaan," kata Wawan saat mengunjungi kediaman Ngarohmin.
Selain itu, dia mengatakan kasus yang menimpa Ngarohmin ini jika dilihat secara kualitas kesalahan termasuk kategori ringan, maka begitu mengetahui hukuman yang ditimpakan pada Ngarohmin, dirinya langsung menelusuri seluk beluk perkara.
"Mestinya kasus ini bisa diselesaikan dulu secara musyawarah, terlebih kayu tebangannya masih tergeletak di hutan dan belum dimanfaatkan. Tetapi kalau gerombolan pembalakan liar ya harus tegak lurus, ditindak tegas. Bahkan oknum aparat yang bermain juga harus ditindak tegas," katanya.
Selain mencari kejelasan, katanya silaturahmi ini juga sebagai bentuk ungkapan maaf kepada Ngarohmin. Dia berharap kasus seperti ini tidak terulang, kalau pun terjadi kasus seperti ini, bukan ke meja hijau penyelesaiannya, tapi cukup kekeluargaan.
Selain Ngarohmin, dia berharap ada perlakuan serupa dari penegak hukum pada kasus yang terjadi di Blora karena modusnya sama.
"Mereka tidak mencari keuntungan materi. Jika dikatakan itu penegakan hukum, okelah. Tapi ingat hukum itu diciptakan untuk mencapai keadilan. Nah keadilan ini yang ingin kita tuju. Karena ini kasusnya sudah P21, saya berharap tuntutan yang didakwakan sesuai azas keadilan, Perum Perhutani bisa memberi kesaksian yang meringankan dan hakim bisa memutuskan dengan bijak," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019