Serang (ANTARA) - Ratusan pejabat pemprov dan Anggota DPRD Banten sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sampai 31 Maret 2019 lalu, belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPKN) tahun 2018.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, jumlah penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) LHKPN di lingkungan Pemprov Banten sebanyak 963 pejabat dan pegawai pemprov. Sedangkan yang sudah menyampaikan LHKPN sebanyak 837 orang. Dari jumlah itu sudah terverifikasi oleh KPK sebanyak 775, sudah diumumkan kelengkapannya 26 orang, masih belum lengkap 8, sudah diperbaiki 9, dan terverifikasi lengkap 6 laporan.
"Kalau dilihat prosentasenya 87 persen sudah menyampaikan LHKPNnya ke KPK. Tapi jumlah ini masih bergerak, karena per tanggal 31 Desember 2019 seperti yang disarankan KPK (paling akhir) baru mencapai 84,11 persen atau baru 810 pegawai telah lapor, tapi sampai dengan sekarang ada lagi yang melaporkan, dan sudah mencapai 87 persen," kata Kepala BKD Banten, Komarudin didampingi Kabid Pembina dan Data Pegawai, Alpian di Serang, Kamis.
Sedangkan dari DPRD Banten, dari 85 orang anggota DPRD (lima orang unsur pimpinan) yang telah melaporkan sebanyak 51, dengan rincian sebagian besar masih diverifikasi, dan sudah diumumkan lengkap hanya beberapa saja. Kemudian untuk pejabat atau penyelenggara negara wajib LHKPN namun belum melaporkan masih ada sebanyak 126 pegawai pemprov.
sementara Kabid Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD Banten, Alpian mengatakan, 126 pegawai pemporv yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya adalah selain pejabat eselon II, III dan IV juga staf yang ditunjuk sebagai bendahara keuangan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) tentang LHKPN.
"Kalau di kita memang hampir seribu pegawai wajib lapor ke KPK, karena dalam Pergub itu selain pejabat eselon II, III dan IV juga pegawi pelaksana sebagai bendahara juga harus lapor. Sebenarnya kami sudah sampaikan melalui surat edaran sebanyak dua kali, agar segara menyampaikan harta kekayaan ke KPK. tapi sampai sekarang ada saja yang belum. Kami sendiri tidak mengerti, apakah tidak paham, atau enggan melaporkan dan malas untuk membuat laporan," kata Alpian.
Menurutnya, kepatuhan terkait pelaporan harta kekayaan ke KPK pegawai pemprov dirasa masih tahap wajar, mengingat banyaknya penyelenggara negara di Pemprov Banten yang harus menyampaikan LHKPN.
"Kalau di kabupaten/kota yang lapor hanya pejabat eselon II saja. Jumlahnya hanya 42 sampai 43 saja. sedangkan di kita lebih 900 orang. Jadi masih ada kesempatan melaporkan," kata Alpian.
Asda II Banten, Samsir meminta kepada pegawai pemprov yang diwajibkan menyampaikan harta kekayaannya ke KPK agar segera melaporkan.
"Kami imbau, bagi mereka yang belum segara lakukan LHKPN, dan itu juga akan menjadi catatan di kepegawaian sesuai dengan kepatuhan," kata Samsir.
Pewarta: Mulyana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019