Berkasnya masih kita periksa. Nantinya kalau pun sudah lengkap, akan kita kabarkan ke penyidiknya, kata Gde Putra

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, memeriksa berkas kasus dugaan korupsi berjamaah di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat, terkait pungutan liar dana bantuan masjid pascagempa Lombok.

Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gde Putra di Mataram, Kamis, mengatakan, pemeriksaan berkas itu dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan dari penyidik Polres Mataram.

"Berkasnya masih kita periksa. Nantinya kalau pun sudah lengkap, akan kita kabarkan ke penyidiknya," kata Gde Putra.

Berkas yang diterima dari penyidik kepolisian itu adalah milik tiga tersangka yang dipisah dalam dua berkas.

Satu berkas untuk tersangka berinisial BA, staf KUA Gunungsari, yang tertangkap tangan usai menarik uang dari pengurus masjid penerima dana bantuan.

Kemudian berkas kedua untuk dua tersangka yang perannya terungkap dari hasil pengembangan kasus penangkapan BA, yakni Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat berinisial IK dan SL, Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan informasi dari jaksa peneliti.

"Kita tunggu hasil pemeriksaannya, kita yakin tidak ada yang kurang lagi dalam berkasnya. Nantinya kalau pun lengkap, akan segera kita laksanakan tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Joko Tamtomo.

Sebelumnya berkas milik tiga tersangka dikembalikan jaksa karena dinilai ada materi yang perlu dilengkapi dalam pemberkasan.

Salah satu materi yang diminta jaksa, yakni berkaitan dengan rekonstruksi aksi tangkap tangan terhadap tersangka BA, staf KUA Gunungsari.

Terkait dengan permintaan tersebut, pihak kepolisian telah menggelar rekonstruksi dan melengkapi kekurangan berkas dengan mengklarifikasi kembali para pihak yang terlibat, baik tersangka maupun saksi dari pihak penerima dana bantuan.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019