Pantas kiranya Kementerian Hukum dan HAM mempertimbangkan kembali, dan segera mencabut predikat Kota Palu sebagai kota ramah/sadar HAM
Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan predikat Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebagai salah satu kota di Indonesia yang sadar/ramah HAM harus di cabut, karena banyak hak-hak manusia yang tidak terpenuhi pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi menghantam kota tersebut.
"Pantas kiranya Kementerian Hukum dan HAM mempertimbangkan kembali, dan segera mencabut predikat Kota Palu sebagai kota ramah/sadar HAM," ucap Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askary, di Palu, Kamis.
Dedi Askary menilai, predikat kota sadar HAM yang pernah diberikan kepada Kota Palu di masa kepemimpinan Rusdi Mastura, kini harus di pertimbangkan kembali, dan harus di cabut.
Dimana, sebut dia, selang beberapa hari pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi menghantam Kota Palu, bencana alam itu berubah menjadi bencana sosial.
Hal itu karena buruknya pelayanan, respon dan penanggulangan korban pascabencana.
"Mestinya bencana alam, harus tetap menjadi bencana alam. Bukan bencana sosial. Namun yang terjadi di Kota Palu pascabencana ialah adanya desakan menuntut pemimpin/kepala daerah mundur dari jabatan," ujar Dedi.
Dedi menguraikan, para penyintas atau korban bencana yang hingga saat ini, masih tetap bertahan di tenda-tenda pengungsian menyampaikan keluh kesan terkait kebutuhan mereka yang tidak terpenuhi. Yang paling mendasar adalah, tidak mendapat fasilitas, termasuk huntara. Karena alasan mereka adalah penduduk yang datang hanya mengontrak.
"Dalam konteks pemenuhan hak dan hak asasi manusia, mereka harus di lihat sebagai korban yang terdampak bencana, oleh karena itu tidak boleh dibeda-bedakan seperti itu," tegas dia.
Apalagi, sebut dia, untuk Kota Palu yang menyandang predikat kota ramah/sadar HAM, namun dalam penanggulangan pascabencana ada masyarakat yang tidak mendapat fasilitas atau bantuan lainnya.
Parahnya lagi, urai dia, ada balita di tenda-tenda pengungsian di sekitaran bukit STQ nyaris mengalami gizi buruk.
"Itu sesuatu yang sangat di sayangnya dan sangat memprihatinkan, kok di kota sadar HAM ada masyarakat korban bencana, berkeluh kesah tidak mendapat huntara, atau mengalami gizi buruk," sebut dia.
Ia mempertanyakan apa manfaat predikat Palu kota sadar/ramah HAM ? jika otoritas penyelenggara pemerintahannya tidak memperhatikan hal-hal seperti itu. Karena itu, apa yang menjadi keluh kesah korban bencana alam dan ketidakmaksimalan pemenuhan hak-hak kepada mereka, maka pantas predikat Palu kota sadar HAM di pertimbangkan dan segera di cabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menambahkan, penanggulangan pascabencana yang tidak memperhatikan aspek atau faktor pemenuhak hak terhadap perempuan dan anak, juga menjadi alasan untuk mencabut predikat Palu kota ramah/sadar HAM.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019