Surabaya (ANTARA) - Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis, memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Tentang Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah KTR.
"Dari rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi menyetujui pengesahan Raperda KTR dan satu fraksi tidak setuju dan mengusulkan untuk ditinjau kembali," kata salah seorang anggota Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya Reni Astuti.
Adapun tujuh fraksi yang setuju adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Parrai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Gabungan Hanura, Nasdem dan PPP (Handap). Sedangkan fraksi tidak setuju dan mengusulkan untuk ditinjau kembali adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menurut Reni, keputusan dari masing-masing fraksi terkait Raperda KTR sebetulnya sudah diketahui pada saat pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Surabaya yang digelar pada Selasa (2/4) lalu.
Reni menilai perda KTR tersebut sudah berlaku sejak ditetapkan. Hanya saja, lanjut dia, saat ini tinggal menunggu penomeran perda di Bagian Hukum Pemkot Surabaya yang diperkirakan bisa dilakukan dalam pekan ini.
"Saya mendorong pemkot menyiapkan peraturan wali kota terkait Perda KTR," katanya.
Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya Junaedi sebelumnya mengatakan ada sejumlah catatan dari Pemprov Jatim terkait Raperda KTR yang sudah dibahas bersama antara pansus KTR dan Pemkot Surabaya.
Salah satu catatan dari Pemprov Jatim adalah dalam Raperda tersebut dicantumkan pengaturan berupa jangka waktu penyusunan Peraturan Wali Kota Surabaya untuk tata laksana. Artinya setelah diparipurnakan Pemkot Surabaya diberi waktu maksimal enam bulan agar segera membuat perwali.
"Catatan dari pemprov sudah kami tindaklanjuti dalam raperda. Kami berharap pemkot segera menyiapkan peraturan wali kota agar perda ini bisa dijalankan dengan baik," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019