Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi mengatakan, pemerintah telah mengambil keputusan mengenai persoalan jabatan Sekjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sutoyo. "Sudah diputuskan, tetapi saya tidak berhak mengumumkan," katanya menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat Tim Penilai Akhir (TPA) di Kantor Presiden Jakarta, Selasa. Sebelumnya kesalahpahaman sempat terjadi antara sejumlah pejabat di Komnas HAM dan Sekjen Komnas HAM Sutoyo mengenai masa jabatan Sekjen yang berawal dari pemecatan Sutoyo. Pada Senin (22/10), Komnas HAM memecat Sutoyo dengan alasan yang bersangkutan tidak mendapat surat perpanjangan masa tugas dari Presiden padahal telah memasuki masa pensiun sejak 8 Oktober 2006 (telah berusia di atas 55 tahun). Menurut Taufiq Effendi, masa jabatan Sutoyo sebagai Sekjen Komnas HAM akan habis sekitar empat bulan lagi. Setelah itu, barulah pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden terkait masalah tersebut. Namun Taufiq Effendi tidak bersedia menyebutkan kapan tepatnya Keppres akan dikeluarkan. "Saya tidak tahu, itu urusan Sekretaris Kabinet," katanya. Ia juga menolak menyebutkan nama-nama yang masuk dan diusulkan sebagai pengganti Sutoyo. "Saya lupa, tidak bisa jawab," katanya. Sebelumnya, Kamis (25/10), Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan bahwa kesalahpahaman antara sejumlah pejabat di Komnas HAM dan Sekjen Komnas HAM Sutoyo mengenai masa kerja Sekjen Komnas HAM telah selesai. Hatta menjelaskan bahwa Sekjen itu sebagaimana disebutkan di dalam salah satu pasal dalam Undang-Undang tentang Komnas HAM tahun 1999 adalah merupakan aparat pemerintah yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bukan anggota Komnas HAM. Oleh sebab itu, prosedur pemberhentian Sekjen itu adalah melalui Keputusan Presiden. "Namun, usulan itu dilakukan oleh pihak Komnas HAM sendiri. Oleh karena itu diperlukan pembenahan secara administratif," katanya. Hatta mengatakan jika secara substansial misalkan pihak Komnas HAM merasa memerlukan pergantian atau penyegaran maka hal tersebut dibenarkan dengan mengajukan surat kepada Presiden. "Nanti akan digodok oleh Tim Penilai Akhir (TPA) untuk penetapan nya nanti melalui keputusan Presiden. Tetapi tidak misalkan memberhentikan karena kewenangan memberhentikan adalah Presiden," katanya. Jadi, lanjutnya, tampaknya ada kesalahpahaman, seakan-akan orang yang usianya sudah di atas 55 dan di bawah 60 tahun itu harus diperpanjang masa tugasnya melalui Keputusan Presiden, padahal tidak. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007