Kediri (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan terdapat lima lembaga pemantau yang nantinya ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019 yang digelar di kabupaten ini.
"Ada lima pemantau pemilu. Nantinya kami ingin ada sinergi untuk ikut pengawasan partisipatif dan pemantauan Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah di Kediri, Kamis.
Saidatul ditemui dalam acara sosialisasi pengawasan partisipasi dan pemantauan Pemilu 2019 itu mengatakan, peran dari lembaga pemantau juga sangat dibutuhkan untuk ikut mengawasi proses pelaksanaan pemilu termasuk upaya meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pemula di kabupaten ini.
Untuk bentuk sinerginya, ia mengatakan disesuaikan dengan tahapan. Jika saat ini adalah rapat umum dan iklan di media, juga ikut mengawasi. Termasuk nantinya saat hari pengiriman logistik dan pencoblosan di hari-H.
Sementara itu, terkait dengan pelanggaran selama masa kampanye, ia menyebut ada empat pelanggaran yakni di Kecamatan Plemahan yang diindikasikan ada politik uang. Dalam prosesnya, ternyata hal itu tidak terbukti. Selain itu, pelanggaran administrasi yakni di Kecamatan Kayen Kidul, Grogol dan Pagu.
"Kami sudah klarifikasi dan mayoritas masih administrasi, karena tidak mengurus STPK. Sanksi terberatnya adalah pengurangan masa kampanye, karena ini masih pelanggaran administrasi," kata dia.
Kegiatan sosialisasi itu, selain melibatkan masyarakat umum, juga dari mahasiswa, organisasi masyarakat serta jurnalis. Kegiatan dikemas dengan workhsop yang menghadirkan nara sumber dari lembaga pemantauan.
Anwari dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jatim mengatakan selama masa pemilu ini, pihaknya terus mengadakan pemantauan. Ia juga meminta agar media massa juga menghormati jadwal pemilu, termasuk tidak boleh menayangkan kampanye pasangan calon di luar masa kampanye.
"Nanti juga, lembaga survei tidak boleh menayangkan awal untuk hasil surveinya, karena ini bisa mempengaruhi massa," kata Anwari.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019