Jakarta (ANTARA News) - Kubu Ketua Umum Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kembali tidak hadir pada sidang gugatan dua eks Wakil Sekjen DPP PKB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Dengan demikian, untuk kali ketiganya majelis hakim yang diketuai Aswan Nurcahyo terpaksa harus menunda persidangan. Sidang dijadwalkan digelar lagi 13 November mendatang. Dua eks Wasekjen PKB periode 2005-2010, Eman Hermawan dan Hanif Dakhiri, menggugat pemecatan diri mereka dari kepengurusan PKB. Mereka menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp50 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp99 miliar. Tergugat I adalah Dewan Syura DPP PKB, tergugat II Dewan Tanfidziyah DPP PKB, tergugat III Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB Gus Dur, dan tergugat IV Ketua Dewan Tanfidziyah DPP PKB Muhaimin Iskandar. Menanggapi ketidakhadiran kubu Gus Dur di persidangan untuk ketiga kalinya, Eman dan Hanif menyatakan tidak peduli. "Yang jelas posisi hukum kami sangat kuat. Pemberhentian itu cacat prosedur dan cacat hukum. Kami optimis akan memenangkan perkara ini," kata Eman. Lebih lanjut Eman mengatakan, gugatan yang diajukannya bersama Hanif merupakan koreksi atas tindakan politik Gus Dur yang mereka nilai telah melanggar aturan main partai. "Selama ini beliau cenderung menganggap dirinya yang paling benar di PKB. Melalui pengadilan ini kami ingin menunjukkan bahwa Gus Dur tidak selamanya benar," katanya. Selain itu, kata Eman, gugatan tersebut sekaligus merupakan "pertobatan politik" dirinya dan Hanif. Dikatakannya, selama ini mereka telah mengkultuskan Gus Dur dan melayaninya tanpa "reserve" sehingga mereka nyaris kehilangan daya kritis. "Selama ini kami merasa bahwa membela dan berjuang untuk beliau itu sama dengan berjuang untuk NU. Ternyata faktanya tidak. Selama sembilan tahun PKB berdiri posisinya tidak lebih sebagai alat kekuasaan pribadi Gus Dur belaka, bukan alat perjuangan NU," katanya. Secara terpisah Ketua DPP PKB Hermawi F Taslim menyatakan, persoalan pemberhentian Eman dan Hanif sebenarnya merupakan persoalan internal partai. Sesuai UU Partai Politik, partai berhak menyelesaikannya sendiri. "Namun kalau Eman dan Hanif mengajukan gugatan ke pengadilan, itu hak mereka," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007