Jakarta (ANTARA) - Bandar narkoba berinisial LC (28) yang diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok diketahui adalah kaki tangan bandar besar yang berada di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Tersangka LC ini dikendalikan oleh bandar di dalam lapas yang berinisial Mr B. LC mengedarkan atas perintah Mr B. Jadi ketika LC di telepon suruh antar barang, baru dia bergerak. Jadi LC adalah kaki tangan Mr B," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edi Suprayitno di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.

Terkait lapas yang menjadi lokasi Mr B ditahan, Edi belum bersedia memberi keterangan karena kasusnya masih dikembangkan dan hanya memberikan inisial lapas tersebut.

"Lapasnya berinisial C, lokasinya di luar Jakarta," kata Edi.

Edy mengatakan tersangka beroperasi seorang diri, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Untuk sementara tersangka tunggal, kami sedang melakukan pengembangan dan masih menyelidiki lebih dalam," kata Edi.

Tersangka LC ditangkap di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti, yaitu 1.570 gram sabu-sabu, 162 butir ekstasi, 200 butir pil Happy Five (H5), 11,95 gram ganja dan 5 gram heroin.

"Total keseluruhan barang bukti jika dinominalkan, sabu-sabu sekitar Rp2,3 miliar dan yang lain-lain sekitar Rp500 juta, jadi total Rp2,8 miliar," kata Edi.

Tersangka LC juga terbukti positif mengonsumi narkoba berdasarkan hasil tes urinnya.

Edi mengatakan tersangka juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. LC bebas dari penjara pada 2012 silam.

Tersangka LC dijerat dengan primer Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2019 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

Ancaman dari pasal di atas adalah hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Bandar narkoba terancam hukuman mati
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok amankan narkoba senilai Rp2,8 miliar

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019