Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI tidak memiliki sistem komputer berisi informasi dan data terkait pemilu Indonesia di luar negeri, sehingga tudingan bahwa ada pengaturan penghitungan suara pada pilpres adalah tidak benar, kata Komisioner Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis.

"Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri. Dengan demikian tidak benar tuduhan bahwa KPU sudah men-setting perolehan suara capres melalui sistem IT," kata Hasyim dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hasyim menjelaskan proses penghitungan perolehan suara pemilu dilakukan secara manual mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), di kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga terakhir KPU RI.

Hasil penghitungan perolehan suara di TPS akan dicatat dalam Form C1, yang kemudian dikumpulkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten untuk dipindai dan diunggah ke sistem informasi penghitungan suara atau Situng.

"Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik, saksi, panwas TPS, warga, pemantau; dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano," jelasnya.

Terkait beredarnya video di media sosial, yang menuding KPU melakukan kecurangan pada sistem teknologi informasi untuk penghitungan suara pilpres, Hasyim mengatakan pihaknya akan melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Berdasarkan tuduhan yang tidak berdasar lewat video tersebut, KPU merasa dirugikan dan akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Komisioner KPU bidang hukum tersebut.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019