Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk seorang bandar sabu-sabu berinisial LC dan mengamankan barang bukti narkotika senilai total Rp2,8 miliar.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti, yaitu 1.570 gram sabu-sabu, 162 butir ekstasi, 200 butir pil happy five (H5), 11,95 gram ganja dan 5 gram heroin.
"Total keseluruhan barang bukti jika dinominalkan, sabu-sabu sekitar Rp2,3 miliar dan yang lain-lain sekitar Rp500 juta, jadi total Rp2,8 miliar," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edi Suprayitno di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.
Edi menyebutkan barang haram yang dikantongi tersangka terbilang lengkap. Tersangka bahkan memiliki heroin yang saat ini sangat langka dan harganya sangat mahal.
"Heroin atau putau sudah sangat jarang didapatkan. Harganya lebih mahal dari sabu-sabu. Harga sabu-sabu Rp1,5 juta per gram, sedangkan heroin bisa mencapai Rp5 juta per gram, bisa tiga kali lipat," kata Edi.
Tersangka LC juga terbukti positif mengonsumsi narkoba. Hal itu berdasarkan hasil tes urinenya.
Edi mengatakan tersangka juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. LC bebas dari penjara pada 2012 silam.
Tersangka LC ditangkap di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin sekitar pukul 18.30 WIB. "Saat kita amankan, tersangka sedang mengendarai kendaraan roda dua. Setelah kami amankan dan geledah, kedapatan padanya narkotika jenis ekstasi, sabu dan happy five," kata Edi.
Setelah ditangkap, tersangka LC kemudian diperiksa secara intensif dan dilakukan pengembangan yang mengarah ke penyitaan sejumlah besar barang haram tersebut.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekuk bandar besar sabu-sabu
Baca juga: Petugas BNNK ditembaki senapan angin di Tanjung Priok
Baca juga: Polisi-BNNK amankan 12 orang dalam operasi di Tanjung Priok
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019