Jakarta (ANTARA) - Salah satu tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Bilhuda mengatakan sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, atas terdakwa penyebaran hoaks tersebut akan dilanjutkan kembali pada 9 April mendatang.

"Agenda persidangan berikutnya masih merupakan lanjutan," kata Bilhuda yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Bilhuda juga mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan selanjutnya.

Bilhuda juga mengatakan bahwa belum ada putusan dari Hakim terkait permohonan untuk terdakwa menjadi tahanan rumah.

"Terdakwa akan tetap berada di rumah tahanan karena hakim belum mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi tahanan rumah," ujar Bilhuda.

Sidang pada Kamis ini beragendakan pemeriksaan saksi. JPU hadirkan empat orang saksi  dan empat orang saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan adalah mantan Ketua MPR RI Amien Rais dan tiga orang anggota Polri.

Baca juga: JPU tolak permohonan tahanan rumah Ratna Sarumpaet
Baca juga: Ratna Sarumpaet minta maaf pada Amien Rais


 

Pewarta: Ganet Dirgantara dan Agus Saeful Iman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019