Kendari (ANTARA) - Pelaksanaan Pemilu 17 April yang sisa 13 hari lagi, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran yang intinya mengimbau seluruh penyelenggara Pemilu untuk mengurangi perjalanan ke luar daerah.

"Kecuali bila ada undangan penting yang tidak bisa diwakilkan dan masih ada kaitannya dengan masalah Pemilu, ya masih dibolehkan dengan catatan ada izin dari KPU," kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Kamis.

Menurut Natsir, larangan bagi penyelenggara Pemilu untuk ke luar daerah itu, bukan hanya kepada Komisiner KPU kabupaten/kota saja tetapi hingga para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ia mengatakan, kesibukan bagi penyelenggara pemilu sangat berat dalam jangka dua pekan ke depan, sehingga tentu bila ada penyelenggara yang melakukan perjalanan keluar daerah untuk urusan pribadi maka tentu akan mempengaruhi yang lain.

Ojo sapaan akrab La Ode Muh Natsir, telah meminta seluruh jajarannya bekerja maksimal dengan benar-benar memanfaatkan sisa waktu yang tinggal 13 hari lagi.

"Penerbitan surat larangan bepergian bagi penyelenggara pemilu sudah ada hari ini, sehingga jika tidak ada izin bagi mereka (penyelengara pemilu-red) maka tidak boleh bepergian,” tegasnya.

Dikatakan, penyelenggara yang kedapatan melanggar meninggalkan tanggung jawab, maka ada ancaman sanksi yang menunggu mereka.

KPU bakal memaklumi, jika ada anggota jajaran yang ingin berobat atau menjenguk keluarga yang sakit.

"Kami masih bisa tolerir seperti itu, tapi di luar itu tetap tidak boleh,” tutupnya.

Pemilu Presiden dan calon Wakil Presiden 17 April 2019 diikuti dua pasang yakni, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019