Makassar (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba di Jalan Tinumbu, Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis, mengatakan pelaku pengedar narkoba Ilham (31) diamankan setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut.
"Ada laporan masyarakat mengenai kalau di sekitar rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku Ilham yang kesehariannya sebagai kuli bangunan nekat melakukan bisnis narkoba dengan menjadi kurir serta pengedar barang haram tersebut karena imbalannya yang cukup besar.
Kombes Dicky menuturkan pelaku menjadi kurir sudah dilakoni sejak beberapa bulan sesuai dengan pengakuan pelaku.
"Umumnya yang kita dapati keterangan dari pelaku itu karena himpitan ekonomi. Menjual narkoba banyak untungnya, makanya mereka nekat melakukan itu," katanya.
Ia menyatakan selain mengamankan pelaku, polisi yang melakukan penggeledahan baik pada tubuh korban maupun di dalam rumahnya menemukan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota diantaranya 11 saset narkoba jenis sabu, satu bal saset kosong, satu buah sendok sabu dan satu unit telepon genggam (HP).
Atas perbuatan pelaku, polisi akan menjerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019