Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Departemen Keuangan berhasil melelang kekayaan tetap berupa pesawat dan 3 unit engine pesawat terbang DC-10 dan 6 engine CF-50C milik PT Garuda Indonesia. Direktur Hukum dan Informasi DJKN, Bambang S. Marsoem dalam keterangannya di Jakarta, Selasa menyebutkan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, melaksanakan lelang itu. Seluruh aset ditawarkan dalam satu paket dengan harga limit sebesar 2,5 juta dolar AS dan terjual sebesar 4,9 juta dolar AS. Lelang dilaksanakan pada Selasa (30/10) ini di Garuda Indonesia Building lantai 21 Jalan Merdeka Selatan Nomor 13 Jakarta. Lelang diikuti 5 peserta, terdiri 4 dari luar negeri, 1 dari dalam negeri. Lelang dimenangkan oleh MTU Maintenance Hannover GMBH dari Munich, Jerman. Tingginya harga lelang dibanding dengan harga limit yang hampir mencapai 100 persen, menunjukkan keberhasilan pelaksanaan lelang aset Garuda. Menurut Marsoem, lelang dilaksanakan secara ransparan dan efektif, efisien, serta menguntungkan semua pihak, termasuk pembeli yang mendapatkan jaminan kepastian hukum dengan terbitnya risalah lelang sebagai akta otentik. Sementara itu dalam rangka penilaian aset barang milik negara, DJKN telah melaksanakan penilaian aset periode Juli-Oktober 2007 terhadap 5 kementerian/lembaga yaitu Depkeu, Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Mahkamah Konstirusi. Melalui penilaian tersebut, diperoleh nilai wajar sebesar Rp13,1 triliun atau meningkat lebih dari 6 kali lipat nilai perolehannya. Nilai keseluruhan barang milik negara (BMN) yang dimasukkan dalam Neraca Pemerintah Pusat Semester I 2007 sebesar Rp370.901.171.520.088,00. Apabila nilai BMN per 30 Juni 2007 itu dibandingkan dengan per 31 desember 2006 Rp323.521.104.705.957,00, terdapat kenaikan Rp47.380.066.814.131,00 atau 14,65 persen. Marsoem menyebutkan, DJKN menetapkan adanya enam jenis layanan unggulan yaitu pelayanan pelaksanaan lelang, pelayanan permohonan ijin penghapusan BMN selain tanah dan/atau bangunan, dan pelayanan permohonan keringanan utang (pada KPKNL). Pelayanan lainnya adalah pelayanan mpermohonan keringanan utang (pada kantor wilayah), pelayanan penilaian dalam rangka rekomendasi pemindahtanganan BMN, dan pelayanan permohonan penarikan piutang negara.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007