Tangerang (ANTARA News) - Pelaku pemukulan terhadap istri yang sedang hamil tujuh bulan yang mengakibatkan korban tewas, yakni Madi Reviadi (21) diringkus petugas Polisi Sektor (Polsek) Tangerang pada hari Senin tengah malam (29/10) di rumahnya di Kampung Buaran Wetan RT 01 RW 06 Buaran Indah Kota Tangerang, Banten. Pengakuan Reviadi kepada polisi, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari Jumat (12/10) lalu, dengan menganiaya korban yang juga istrinya, Santi Pulanan (17) dengan cara dipukul beberapa kali di bagian dadanya menggunakan tangan kosong hingga pingsan, padahal kondisi istri pelaku sedang mengandung bayi yang berusia tujuh bulan. Usai dianiaya, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang, namun nyawa korban tidak tertolong setelah tiga jam menjalani perawatan di rumah sakit, pasalnya kondisi korban parah dan mengalami pendarahan di bagian dada dan beberapa bagian tubuh lainnya. Reviadi juga mengaku, pemukulan tersebut dipicu akibat korban mendesak dirinya membelikan baju baru untuk merayakan Lebaran, karena pelaku tidak tahan dengan permintaan istrinya tersebut, akhirnya pelaku nekad memukuli perempuan yang dinikahi kurang dari satu tahun tersebut hingga hilang kesadaran. Kasus KDRT tersebut berhasil terungkap saat Reviadi meminta jasad istrinya dimakamkan di Tangerang, Banten, padahal ibu korban, Rizkiah (47) meminta anak perempuannya tersebut dimakamkan di kampung halamannya di Pekalongan, Jawa Tengah, sehingga terjadi perbedaan pendapat. Namun akhirnya, mayat Santi dikirim ke Pekalongan untuk dimakamkan sesuai dengan keinginan ibunya. Saat akan dimandikan, badan korban ditemukan terdapat luka memar dan membiru di bagian leher, pinggang, dada dan tangan, sehingga menimbulkan kecurigaan pihak keluarga. Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Tangerang untuk mengungkap penyebab kasus kematian korban yang terlihat aneh tersebut. Akhirnya jasad korban menjalani otopsi di RSU Tangerang. Hasilnya dapat dipastikan korban meninggal dunia akibat pemukulan di beberapa bagian tubuh. Sementara itu, Kapolsek Tangerang AKP Yusmantri mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007