Cibinong (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar segera menyikapi aset-aset milik pendiri Al Qiyadah Al Islamiyah, di Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jabar, dari kemungkinan tindakan anarkis oleh elemen masyarakat.
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukriaji kepada ANTARA News di Cibinong, mengatakan, pengurus MUI Kabupaten Bogor meminta kepada Bupati maupun Muspida Kabupaten Bogor untuk segera menyikapi aset-aset yang digunakan pendiri Al Qiyadah Al Islamiyah, H Salam, di Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, agar segera diambilalih dan dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif.
Desakan itu disampaikan pengurus MUI Kabupaten Bogor melalui dialog dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, H Achmad Sundawa, di ruang rapat Sekda.
"Diperlukan sikap tanggap dan tegas dari Bupati dan Muspida untuk segera menyelesaikan persoalan Al Qiayadah Al Islamiyah di Kabupaten Bogor setelah diterbitkannya fatwa aliran sesat oleh MUI Pusat," kata usai berdialog dengan Sekda.
Menurut dia, kalau Bupati dan Muspida tidak tanggap dan tegas, dikhawatirkan situasi yang sensitif ini bisa dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan tindakan anarkis yang kurang diharapkan.
"Kami harapkan, Bupati dan Muspida jangan lambat dan jangan sampai terlambat untuk merespons keinginan masyarakat yang menolak keberadaan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. Persoalan ini harus segera diselesaikan secepatnya secara hukum, jangan dibiarkan berlarut-larut," katanya.
Mukriaji mengusulkan, pengamanan aset-aset di Kecamatan Pamijahan agar dikelola oleh Pemkan Bogor untuk dialihian pada kegiatan yang positif, misalnya wisata keluarga atau kegiatan out-bond.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, aset yang digunakan pimpinan Al Qiyadah Al Islamiyah di Kecamatan Pamijahan terdiri dari dua lokasi yang tidak berjauhan.
Pertama lokasi seluas sekira 10.000 meter persegi yang lokasinya mendekati puncak bukit, berdiri empat bangunan vila berwarna pink. Di antara empat bangunan itu, didirikan bangunan semi permanen, yang dimanfaatkan oleh H Salam, yang disebutnya sebagai menerima wangsit.
Sekitar 500 meter dari lokasi pertama, yang posisinya agak ke bawah, ada lokasi seluas 200 meter yang dibangun sebuah bangunan vila. Di lokasi ini sering digunakan H Salam untuk menerima tamu.
Ditambahkan Mukriaji, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kapolres Bogor, AKPB Arief Ontowiryo lokasi itu sudah diamankannya dengan memasang police line, pada Senin (29/10). Sehingga, orang-orang yang tidak berkepentingan termasuk pengikut Al Qiayadah Al Islamiyah tidak bisa masuk.
Menurut dia, saat itu Sekda Pemkab Bogor, H Achmad Sundawa mengatakan, akan menampung usulan yang disampaikan MUI Kabupaten Bogor.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007