Tanjungpinang (ANTARA) - Aktivitas pertambangan bauksit di Pulau Dendang dan Pulau Malin, Kabupaten Bintan masih terus berlangsung di sela-sela peyelidikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Hutapea saat dihubungi Antara di Tanjungpinang, Rabu mengatakan, pemerintah daerah dan aparat yang berwenang semestinya mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan bauksit di pulau-pulau yang dilakukan dengan berbagai modus.
"Tindakan tegas perlu dilakukan bersama untuk menyelamatkan lingkungan dan hutan," ucap Edward.
Dari hasil pemeriksaan Tim KLHK di lapangan termasuk di pulau-pulau, aktivitas pertambangan bauksit itu dinyatakan merusak lingkungan.
Berdasarkan data yang diperoleh Antara, aktivitas pertambangan bauksit di Pulau Dendang dilakukan CV Buana Sinar Khatulistiwa. Perusahaan itu telah mengeruk dan menumpukkan bauksit di lokasi yang tidak jauh dari pelabuhan di Pulau Dendang.
Pada Selasa(2/4) malam perusahan tersebut terus memuat bauksit ke dalam dua kapal tongkang dengan kapasitas sekitar 2.000 toni kembali ke Pelabuhan Pulau Dendang setelah mengangkut bauksit ke kapal induk kapasitas 50 ribu ton.
Baru-baru tadi Camat Mantang telah membatalkan ijin mendirikan bangunan rumah jaga yang diajukan perusahaan itu. Pembatalan tersebut dilakukan sejak awal November 2018. Perusahaan itu melakukan aktivitas pertambangan bauksit atas dasar ijin dari camat.
Perusahaan yang juga melakukan pertambangan pada tiga lokasi di Kelurahan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan itu juga mengajukan surat ijin penjualan dan pengangkutan bauksit ke Dinas ESDM Kepri dan Dinas PTSP Kepri, dengan alasan batu bauksit itu sebagai temuan saat membangun rumah jaga.
CV Buana Sinar Khatulistiwa di Tembeling seperti ijin yang diajukan untuk membangun panggung di atas lahan milik Pemkab Bintan. Panggung tersebut belum terbangun, sementara batu bauksit sudah ditambang dan dijual kepada PT Gunung Bintan Abadi.
Perusahaan itu meninggalkan kerusakan lingkungan di lokasi yang berhadapan dengan Markas Polsek Teluk Bintan, dan depan Kantor Kecamatan Teluk Bintan.
Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari sudah melaporkan perusahaan itu dan perusahaan lainnya yang mendapatkan 19 ijin pengangkutan dan penjualan bauksit kepada KPK, Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan dan Mabes TNI-AL.
"Kami minta seluruh aparat yang berwenang menyelidiki kerugian negara akibat pertambangan bauksit tersebut, seperti kerusakan lingkungan, pajak, royalty dan pelaksanaan sistem pelayaran kapal," katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019