"Kita siap menerima dan menindaklanjuti laporan dan atau informasi terkait peristiwa dugaan pelanggaran pemilu berupa dakwah yang sifatnya menghina, menghasut dan mengadu domba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) ataupun pasal-pasal lainnya," kata Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita, Rabu.
Bawaslu Kota Singkawang juga sudah menerima satu laporan atas peristiwa dimaksud, jadi tinggal menunggu keterpenuhan syarat materil untuk di register.
Apabila sudah terpenuhi, maka pihaknya segera memproses dan melakukan pemanggilan para pihak. Yang selanjutnya akan segera pihaknya bahas di Forum Sentra Gakkumdu.
"Intinya kami siap untuk memproses sebagaimana yang ditentukan dalam perundang-undangan," ujarnya.
Menurutnya, panitia Singkawang Bersholawat diduga tidak konsisten dengan izin yang diminta kepada pihak kepolisian Polres Singkawang.
"Bahwa panitia Singkawang Bersholawat juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menyimpang seperti yang termaktub di dalam surat pernyataan tersebut dan tidak melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang," ungkapnya.
Ditambahkan Zulita, bahwa izin yang diberikan oleh Polres Singkawang hanyalah izin keramaian, jadi bukan izin kampanye.
"Jadi pada pelaksanaan bersholawat tersebut sudah menyimpang dari surat pernyataan yang telah ditanda tangani. Dimana dalam pernyataan tersebut panitia tidak akan menyimpang dari pelaksanaan sholawat tersebut," jelasnya.
Sejauh ini, katanya, sejak menerima laporan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Gakkumdu.
Secara terpisah, Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi mengatakan, jika pihaknya telah mengambil langkah-langkah bekerjasama dengan Bawaslu dan Panwascam mengingat sekarang ini domainnya pemilu.
"Apa-apa yang disampaikan dalam dakwah bersholawat itu diduga ada kaitannya dengan pemilu, sehingga hal ini sudah ditindaklanjuti dan sedang dalam proses apakah masuk dalam tindak pidana pemilu atau bukan. Dan semuanya itu ada diranah Gakkumdu dan Bawaslu," katanya.
Selain itu, menurutnya juga ada kata-kata penceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian. "Sekarang ini sedang didalami oleh penyidik Polres Singkawang bekerjasama dengan Polda Kalbar," ujarnya.
Jadi, masalah video yang sempat viral di medsos tersebut sudah diambil tindakan oleh pihak kepolisian. Untuk itu, masyarakat diminta tenang karena pihaknya sudah melakukan penindakan sesuai aturan.
Sebelumnya telah beredar sebuah video dakwah yang dilakukan salah satu penceramah dari salah satu kegiatan yang bertemakan Singkawang Bersholawat memperingati Isra Mi'raj dan Tabliq Akbar Singkawang Bersholawat di halaman Stadion Kridasana, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Jumat (29/3) malam.
Dalam ceramah tersebut, penceramah diduga telah melakukan ujaran kebencian. Hingga video itu viral di beberapa jejaring media sosial.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019