Kapolsek Atinggola Iptu Roni Supri Th Noe, di Gorontalo, Rabu, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (2/3) pukul 24. 00.
Minuman keras jenis cap tikus diangkut menggunakan mobil bak terbuka bernomor polisi DB 8377 AK, oleh pengendara bernama Sergio alias SHE (28). Pria asal Tompaso Baru Minahasa Selatan itu, membawa minuman keras bersama dua rekannya dengan inisial C dan J yang sama-sama berusia 18 tahun.
Minuman keras mereka kemas dalam kantong plastik masing-masing berisi 25 liter. "Seluruhnya ada 44 kantong cap tikus yang ditutupi sayur kol," ujar Kapolsek.
Mereka berusaha mengelabui petugas dengan cara menumpuk sayur kol di bagian atas mobil sehingga muatan miras itu hampir saja tidak terdeteksi.
Saat ini, barang bukti dan pengendara sementara ditahan di Mapolsek Atinggola.
Roni mengatakan, penahanan barang bukti dan kendaraan pengangkut akan di tahan selama 30 hari sebelum diproses lanjut.
Roni mengatakan polisi terus menyiagakan pengamanan di pintu masuk mengingat potensi penyelundupan minuman keras ke wilayah Provinsi Gorontalo melalui perbatasan Atinggola tersebut, bisa terjadi kapan saja.
Baca juga: DPRD Maluku minta Polda bebaskan dua warga terkait miras tradisional
Baca juga: GMKI tuntut legalkan miras sopi
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019