Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, berinisiatif untuk mengetuai langsung perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir, yang diajukan oleh Kejaksaan Agung.
Penunjukan majelis itu dilakukan oleh Bagir setelah berkas permohonan PK dengan termohon Pollycarpus Budihari Priyanto itu diserahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke MA.
"Saya pimpin sendiri," ujar Bagir ketika ditemui di Gedung MA, Jakarta, Selasa.
Namun, Bagir enggan menyebutkan nama anggota Majelis Hakim lainnya. Ia hanya mengatakan, permohonan PK tersebut ditangani oleh lima hakim agung.
"Sekarang sudah diedarkan ke anggota majelisnya," katanya.
Bagir mengaku tidak ada prioritas dalam menangani permohonan PK tersebut.
"Tidak ada prioritas, kita kerjakan saja," ujarnya.
Salah satu bukti baru (novum) yang diajukan oleh kejaksaan dalam PK perkara pembunuhan Munir itu adalah rekaman pembicaraan telepon antara Pollycarpus dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan.
Dalam rekaman yang diputar pada sidang pemeriksaan PK di PN Jakarta Pusat 22 Agustus 2007 itu, Pollycarpus menyebut Bagir Manan sebagai "orang kita".
Dalam rekaman pembicaraan itu, Pollycarpus menyampaikan kepada Indra Setiawan untuk tidak khawatir karena statusnya sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Munir.
Pollycarpus mengatakan kepada Indra bahwa di MA banyak "orang kita", dan Bagir adalah "orang kita".
Menanggapi rekaman pembicaraan itu, Bagir pada Agustus 2007 berkali-kali menyatakan bahwa Pollycarpus berbohong.
Bagir bahkan mengatakan, karena Pollycarpus jelas berbohong tentang dirinya, maka pria itu jelas bohongnya dalam kasus yang telah membawanya ke pengadilan.
"Dia pasti bohong. Jadi, kalau begitu, berarti memang Pollycarpus itu dalam kasus ini pasti bohongnya," ujarnya.
Bagir mengaku tidak kaget mendengar tudingan Pollycarpus tersebut karena ia sama sekali tidak mengenal mantan pilot Garuda itu.
Meski mengecap Pollycarpus sebagai pembohong, Bagir mengatakan, omongan Pollycarpus itu tidak akan memengaruhi proses PK yang akan diproses oleh MA.
Bagir juga mengatakan tidak akan mengambil langkah hukum terhadap Pollycarpus meski tidak bisa mengerti mengapa Pollycarpus bisa mengatakan hal tersebut.
"Seolah-olah dia tidak akan diapa-apakan dengan menyebut dan mengaku kenal dengan saya. Padahal, kan dia diapa-apakan atau tidak itu tergantung penilaian hakim nanti," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007