Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat H Zulkieflimansyah mengeluarkan surat edaran tentang gerakan berjamaah shalat fardhu lima waktu di masjid bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
"Surat edaran ini merupakan salah satu peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, khususnya bagi umat Muslim di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Najamuddin Amy di Mataram, Rabu.
Ia menjelaskan, surat edaran dengan nomor 451/111/kesra tertanggal 12 Maret tahun 2019 tentang Salat Berjamaah Tepat Waktu tersebut berupa imbauan gubernur kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB dan merupakan penjabaran wujud nyata dari Visi Provinsi NTB yang "Aman dan Berkah".
Gerakan berjamaah shalat fardhu lima waktu di masjid, mushalla, "langgar" dilakukan dengan menghentikan atau menunda berbagai kegiatan atau aktivitas saat masuk waktu shalat bagi seluruh pegawai ASN yang beragama Islam.
"Kalau sedang rapat atau ada tamu, ajak sekalian tamu atau peserta rapatnya untuk shalat berjamaah," ujarnya.
Demikian pula saat sedang bekerja, lanjut Najamuddin, khususnya di waktu dzuhur dan ashar, pimpinan unit kerja diimbau mengajak stafnya untuk salat berjamaah dan menghentikan atau menunda segala aktivitas bekerja dan segera ke masjid, jika sedang ada pelayanan diimbau untuk menyampaikannya dengan baik dan sopan kepada pemohon layanan.
"Surat edaran ini sangat tepat dengan momen Isra Mikraj yang inshaAllah kita rayakan bersama. Kebijakan ini dianjurkan untuk dilaksanakan secara jamaah di masjid, bukan di ruang kerja karena bisa lebih mempererat tali silaturahmi antar ASN," jelas Najamuddin Amy.
Ia mengakui, beberapa kabupaten/kota di NTB sudah melakukan kebijakan serupa, karena itu pihaknya sangat mengapresiasi.
"Ini harus ditingkatkan, mudah-mudahan seluruh kabupaten/kota di NTB melakukan kebijakan serupa. Sehingga NTB Gemilang yang kita cita-citakan dapat terwujud, salah satunya NTB yang aman dan berkah," katanya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019