Sukabumi (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Sutanto menegaskan dasar hukum larangan keberadaan aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang telah meresahkan masyarakat adalah penistaan agama. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini, namun bila terbukti melanggar bisa dikenakan pasal tentang penistaan agama," kata Kapolri usai menghadiri wisuda lulusan Secapa Polri di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa. Menurut Sutanto, pihaknya sudah memerintahkan seluruh aparat kepolisian di daerah untuk mencari tokoh-tokohnya. "Pencarian terutama ditujukan kepada para tokohnya sedangkan para pengikutnya akan disadarkan. Jangan sampai pengikutnya terjerumus lebih jauh," ujarnya. Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah didirikan Ahmad Moshaddeq. Dia mengaku pada 3 Juli 2006, setelah bertapa selama 40 hari 40 malam mendapat "wahyu dari Allah" sebagai Rasul menggantikan posisi Nabi Muhammad SAW. Dalam ajarannya, pengikut aliran ini tidak mewajibkan melaksanakan salat, ibadah puasa, dan menunaikan ibadah haji. Ahmad Moshaddeq dan enam pengikutnya kini berada dalam tahanan Polda Metro Jaya setelah pada Senin (29/10) menyerahkan diri. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain empat buku tulisan Moshaddeq, rekaman dan gambar-gambar berisi ajaran aliran itu. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007