Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan kembali menunaikan tugasnya dengan menyerahkan santunan senilai Rp196 juta kepada ahli waris alm. Naufal Rosyid, pegawai non ASN DKI Jakarta yang meninggal tragis ketika melaksanakan tugasnya, membersihkan jalan pada Selasa pagi (26/3).
Santunan diserahkan oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif di Jakarta, Selasa (2/4), dengan disaksikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan undangan lainnya, sebagaimana yang dikabarkan dalam siaran pers BPJS Ketenagakerjaan.
Naufal merupakan salah satu anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Susukan Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang sehari-harinya bertugas menyapu jalan di kawasan jalan layang Pasar Rebo.
Almarhum menjadi korban tabrak lari oleh orang yang tidak dikenal dan ditemukan oleh rekan kerjanya dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan masih berseragam lengkap dan menggenggam sapunya. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh rekan PPSU lainnya yang kemudian dirujuk ke RSUD Pasar Minggu dan dirawat selama 5 hari hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada 30 Maret 2019.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menyatakan Naufal tersebut merupakan korban kecelakaan kerja dan ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Hari ini kami serahkan secara simbolis di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, santunan JKK kepada Ibunda dari Naufal, Ely Hamaliah, selaku ahli waris yang sah. Semoga apa yang terjadi tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan sosial ekonomi dan semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga," ujar Krishna.
Dengan disaksikan Anies Baswedan, Ely Hamaliah menerima santunan secara simbolis dari Krishna Syarif. "Ini merupakan wujud kepedulian pemberi kerja, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU. Mereka memiliki risiko kerja yang cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerja di lapangan," ujar Krishna.
Dia menambahkan, selain dalam bentuk santunan, perawatan Alm. Naufal selama di RSUD Pasar Minggu juga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan karena bagian program JKK, yaitu perawatan tanpa batasan biaya bagi peserta.
Anies menyatakan pihaknya masih berduka sepeninggal Naufal. "Disamping saya, Bu Ely hadir bersama BPJS Ketenagakerjaan yang didampingi Direktur Pelayanan menyerahkan santunan yang menjadi hak dari almarhum Naufal kepada ibunya sebesar Rp196 juta sebagai manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja atau senilai 48 kali gaji Naufal."
Anies juga menyampaikan bahwa santunan sebesar apapun jumlahnya tak akan bisa menggantikan Naufal, tapi dia berharap bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan merespon cepat, baik pemberian santunan maupun selama perawatan yang diberikan 100 persen, karena itu saya mengajak pada semua seperti di DKI Jakarta. Semua pegawai lepas kita terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sehingga apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja sudah ada yang menanggung segala risikonya dan mereka pun dapat bekerja dengan tenang," papar Anies.
Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan jaminan sosial, khususnya non-ASN, patut diapresiasi. Terhitung hingga periode Februari 2019, Pemprov DKI Jakarta tercatat telah mendaftarkan 18.322 PPSU dan 53.116 Tenaga Kerja PHL (Pekerja Harian Lepas) untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK dan JKm (Jaminan kematian).
Di samping itu pelaporan data upah yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai pemberi kerja juga sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterima oleh Almarhum.
"Selama periode Desember 2018 saja, kami telah menyalurkan 61 santunan untuk program JKm dan 42 manfaat JKK kepada peserta PPSU dan PHL Pemprov DKI Jakarta dengan total klaim sebesar Rp5,5 miliar," kata Krishna.
Dia berharap kejadian yang menimpa Naufal dapat dipetik hikmahnya dan menjadikan siapapun pekerja lebih waspada dan berhati-hati saat melaksanakan tugas, dan kepada pemberi kerja agar memperhatikan kepastian perlindungan jaminan sosial para pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan.*
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019