"Banyak ASN yang tidak tahu bahwa ada gambar yang sarat akan kampanye, kemudian dia like di Facebook. Like di Facebook itu sudah dianggap keberpihakan untuk (paslon tertentu)," kata Komisuoner (KASN), Waluyo Martowiyoto, usai sosialisasi implementasi Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pilpres 2019 di Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa.
Waluyo mengatakan contoh di atas adalah kasus pelanggaran tapi ketika dilakukan pemeriksaan kepada ASN yang terkait, mereka mengatakan tidak tahu jika hal itu adalah pelanggaran.
"Kan kasihan ketika ada ASN yang melanggar tapi karena ketidaktahuan," ujarnya.
Oleh karena itu Waluyo menekankan pentingnya pemahaman akan netralitas ASN serta rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam menerapkan netralitas.
"Tugas kita untuk mengingatkan netralitas, mana yang boleh dan tidak boleh. Jadi kalau misalnya dia sudah tahu tapi masih nekat melanggar ya maaf kita sikat," ujarnya.
Sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menerangkan, netralitas tersebut tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN tetap punya hak pilih. Tapi tidak boleh pro aktif menyarankan kepada salah satu calon pemimpin,” tutupnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019