Sehingga jumlah anggota KPU Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harusnya sama yakni 7 orangJakarta (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Victor F. Sjair dan Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat Johanna Joice Julita Lololuan mengajukan uji UU 7/2017 terkait aturan anggota KPU Provinsi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan anggota KPU Provinsi berjumlah lima orang. Menurut pemohon, jumlah anggota KPU Provinsi harus disesuaikan dengan luas wilayah kepulauan dan wilayah daratan, termasuk luas lautan dan pedalamannya.
"Sehingga jumlah anggota KPU Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harusnya sama yakni 7 orang," ujar kuasa hukum pemohon, Yustin Tuny.di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut para pemohon, bahwa jumlah anggota KPU yang hanya diatur berdasarkan jumlah penduduk, justru memberikan beban pekerjaan lebih berat bagi daerah di luar Pulau Jawa, terutama dalam tahapan Pemilu Serentak 2019.
Pemohon menyebutkan hal ini disebabkan karena banyaknya wilayah kepulauan yang berada di luar Pulau Jawa, sehingga kondisi geografis tersebut menjadi kendala bagi KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Sedangkan pada daerah lain yang bukan daerah kepulauan, oleh anggota KPU wilayah tersebut dapat ditempuh dengan berjalan kaki atau kendaraan bermotor," jelas Yustin.
Dengan demikian, para pemohon menilai bahwa penentuan anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah tiga atau lima orang, sebagaimana diputus dalam Putusan MK Nomor 38.PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018, tidak lagi relevan untuk dipertahankan.
Sementara terkait dengan masa jabatan anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dan anggota Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam Pasal 567 ayat (1) UU Pemilu, menurut para pemohon aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Dalam pandangan para pemohon, ketentuan masa jabatan tersebut akan berakhir 20 hari menjelang dilaksanakannya Pemilu 2019, sementara anggota KPU yang baru dianggap minim pengalaman sehingga akan menimbulkan permasalahan teknis dalam penyelenggaraan pemilu tersebut.
"Bila tidak diperpanjang untuk melanjutkan proses pentahapan pemilu yang sudah dilaksanakan dan bila digantikan anggota yang baru dan tidak berpengalaman, maka dipastikan pelaksanakan pentahapan pemilu akan berjalan tidak demokratis sehingga dipastikan pula akan banyak terjadi kesalahan yang dilakukan anggota KPU yang melanjutkan masa jabatan anggota yang lama," jelas Yustin. Untuk itu, para pemohon memohon pada Mahkamah agar menyatakan Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "tujuh orang", serta menyatakan Pasal 567 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa dimaknai "lima tahun".
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019