"Saya hanya mau Kabupaten/Kota di Kalbar yang mau sinergi, yang tidak mau/sudah merasa mampu sendiri, biarkan saja," kata H Sutarmidji, saat membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Kayong Utara di Aula Pendopo Bupati Kayong Utara, Selasa.
Sutarmidji juga meminta kepada Bupati/Wali Kota di Kalbar untuk dapat melakukan penghematan-penghematan anggaran yang tidak perlu dan prioritaskan pembangunan menuju kesejahteraan. "Saya harap Bupati/Wali Kota di Kalbar melakukan penghematan dalam perjalanan dinas. Yang tak penting tak usah, biar jak (saja) mereka marah-marah, tak ape (apa)," katanya.
Dia juga mengingatkan kepada Bupati Kayong Utara untuk menetapkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tepat waktu, karena apabila Bupati Kubu Raya terlambat menetapkan RKPD dikenai sanksi sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 265 ayat 3.
"RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Kemudian Pasal 266 ayat (2), menyebutkan bahwa apabila Kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama tiga bulan," katanya.
Berdasarkan ketentuan Perkada tentang RKPD Provinsi ditetapkan setelah RKP ditetapkan. Dan Kabupaten Kayong Utara menetapkan RKPD paling lambat 1 (satu) minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan. "Saya berharap, Proses Penyusunan dan Penetapan RKPD Tahun 2020 supaya mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah diatur sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.*
Baca juga: Bupati Kayong Utara ajak ASN lebih awal sampaikan SPT
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019