Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang berlaku efektif tahun 2019.

"PAUD menjadi salah satu layanan pendidikan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah," katanya dalam acara harmonisasi PAUD di Jakarta, Selasa.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 merupakan penguatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang mengamanatkan penyediaan layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan bagi anak laki-laki dan perempuan.

Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019 ada sekitar 6,3 juta anak usia nol sampai enam tahun di seluruh Indonesia, sementara jumlah satuan pendidikan anak usia dini sebanyak 232.411 unit dengan 514 ribu guru dan tenaga pendidik.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk seluruh PAUD melalui pemerintah daerah. Alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD mencapai 4,457 triliun tahun 2019.

Pemerintah juga mengalokasikan tidak kurang dari Rp500 miliar untuk membangun unit gedung baru, merehabilitasi ruang kelas dan menyediakan buku serta alat permainan edukasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan PAUD berkualitas.

Baca juga:
Kemendikbud luncurkan pendidikan kebencanaan tingkat PAUD
Mendikbud : 99 persen PAUD dikelola oleh masyarakat

 

Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019