"Kita gunakan terkait pengamanan kampanye terbuka, itu ring satu, ring dua dan ring tiga. Jadi Polres terapkan pola pengamanan tiga ring," kata Kepala Polres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan dalam Rakor Pemantapan Situasi dan Kondisi Jelang Pemilu 2019 di Bantul, Selasa.
Menurut dia, pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka Pemilu 2019 yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimulai sejak 24 Maret sampai dengan 13 April 2019. Sebab tiga hari setelahnya yaitu tanggal 14,15 dan 16 April masuk masa tenang.
Menurut Kapolres, pola pengamanan ring satu adalah pengamanan di lokasi kampanye rapat umum terbuka, kemudian pengamanan ring dua di seputaran lokasi kegiatan kampanye. "Kemudian pengamanan ring tiga itu dimana arus atau rute dari perjalanan maupun kembalinya masyarakat atau simpatisan yang ingin mengikuti kegiatan, jadi ada pola pengamanan tiga ring," katanya.
Dia juga mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU, bahwa DIY termasuk di dalamnya Bantul masuk dalam zona B, yang mana setiap pasangan calon mendapatkan waktu dua hari berturut-turut, yang kemudian paslon lain dua hari berikutnya.
"Artinya paslon nomor urut 01 melakukan kampanye di hari itu, parpol pendukung boleh, begitu juga paslon nomor urut 02, namun sebaliknya paslon yang kampanye hari itu, parpol bukan pendukung tidak boleh," katanya ditakutkan terjadi gesekan.
Terkait kesiapan personel pengamanan dalam kampanye rapat umum terbuka, Kapolres Bantul melibatkan sebanyak 378 personel, selain itu juga dibantu pengamanan dari kepolisian sektor (polsek) dan polres jajaran.
"378 personel ini yang dapat dana pengamanan Operasi Mantap Brata, namun pelaksanaannya melibatkan semua kekuatan baik personel polres maupun polsek. Dan juga dari Brimob sebanyak 25 personel dan Kodim 10 personel," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, dalam SK jadwal kampanye telah disepakati peserta pemilu yang memuat ketentuan rentang waktu kampanye mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Tetapi tentunya berakhirnya jam kampanye pada pukul 18.00 WIB ini tetap harus memperhatikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye dari kepolisian, jadi kalau di STTP kampanyenya berakhir pukul 16.00 WIB tentunya peserta pemilu harus mematuhi itu," katanya.
Dalam aturan kampanye tersebut, katanya, peserta pemilu harus mengurus surat perizinan pemakaian lokasi penyelenggaraan kampanye ke kepolisian dan penyelenggara pemilu.
"Ada kewajiban bagi peserta pemilu untuk mengurus surat izin pemakaian lokasi ke kepolisian ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Itu sudah kita sosialisasikan ke parpol maupun tim kampanye capres 01 dan 02," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019