Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akhirnya mengesahkan revisi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Desa Adat menjadi Perda pada sidang paripurna DPRD setempat, Selasa.
Ketua Pansus Revisi Ranperda Desa Adat, DPRD Bali Nyoman Parta memaparkan bahwa pembahasan ranperda tersebut sudah dilakukan cukup lama dengan proses melakukan sosialisasi dan masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan maupun akademisi.
Parta mengatakan sebelumnya Ranperda Desa Adat telah disampaikan oleh Gubernur Bali dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan III Tahun sidang 2018 pada 19 Desember 2018.
Ia mengatakan keberadaan Desa Adat sangat penting, maka dalam pembahasan Ranperda ini telah membuka ruang diskusi yang sangat lebar dengan mengundang maupun menerima masukan dari berbagai kalangan.
Lebih lanjut mengatakan awalnya rapat internal dengan pimpinan dan anggota pembahasan Ranperda tentang Desa Adat untuk menyusun dan mengagendakan jadwal kegiatan pembahasan ranperda tersebut.
Selanjutnya juga melaksanakan rapat kerja dengan OPD terkait, kelompok ahli Pemerintah Provinsi Bali, kelompok ahli DPRD Bali dan ahli dari Universitas Udayana.
Parta menjelaskan bahwa keberadaan Desa Adat mendapat posisi yang sangat strategis dan istimewa di Negara Republik Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Dikatakan secara filosofis dan sosiologis dipahami sebagai bentuk organisasi tradisional yang memiliki susunan pemerintahan, wilayah, norma hukum dan harta kekayaan yang bersifat otonom. dalam konteks ini, organisasi tradisional tersebut di Bali dinamakan Desa Adat.
"Tidak mungkin kita menempatkan Desa Adat di Bali menjadi sekelas lembaga adat, oleh karena itu Ranperda Desa Adat ini, Desa Adat yang kita jadikan perda ini sesungguhnya ada yang seiring dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan ada juga materi yang sesungguhnya menempatkan Desa Adat di luar pengaturan dari UU Desa," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, dengan ditetapkan Ranperda tentang Desa Adat menjadi Perda Desa Adat, maka segala ketentuan terkait dengan adat di Bali diatur dalam Perda tersebut.
"Jadi semua ketentuan yang berkaitan dengan Desa Adat sepenuhnya juga diatur dalam perda yang telah disahkan oleh DPRD Bali hari ini," katanya.
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019