Surabaya (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya, Senin, membongkar sindikat judi toto gelap (togel) dan judi bola melalui internet yang dikendalikan dari Bangkok, Thailand. Jaringan judi itu dikendalikan dari rumah di Jalan Simo Sidomulyo, Surabaya. Empat pelaku yang dibekuk polisi adalah HM alias YY (48), YW alias WT (33), dan AW (28) yang berasal dari Simomulyo, sedangkan pelaku lainnya yakni TM alias YP (42) dari Perumahan Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Modus operandi sindikat itu dengan menghimpun uang para penjudi untuk dimasukkan pada `website` judi yang berpusat di Thailand. Dalam kasus itu, HM bertindak sebagai pengepul wilayah Surabaya," kata Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Anang Iskandar. Menurut dia, HM menerima tombokan pasangan atau pemain judi togel dan judi bola melalui kontak handphone atau cukup lewat SMS (short massage service), kemudian hasil rekapan para penjudi itu dikirimkan kepada TM melalui telepon genggam, sedangkan uangnya ditransfer ke rekening BCA (Bank Central Asia). "Rekapan angka-angka itu dimasukkan TM ke dalam website www.sbobet.com dan www.lbcbet.com yang merupakan website judi internasional yang beralamat di Bangkok, Thailand," katanya. Tentang peran AW, katanya, bertindak memasukkan sendiri tombokan dari para penjudi itu ke website yang sama. Untuk dapat masuk ke website itu, pemain judi harus mendaftar untuk mendapatkan `password`. "Dari kegiatan mengepul rekapan togel itu, omset mereka mencapai puluhan juta per hari. HM, misalnya, mendapatkan omset Rp50 juta, YW Rp10 juta, AW Rp50 juta, dan TM Rp20 juta, sedangkan penjudi yang nomornya tembus akan mendapatkan perolehan hanya satu banding satu," katanya. Ia mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) dari para pelaku, diantaranya dua unit laptop, tiga buku tabungan BCA dan Bank Danamon, buku rekapan togel, kartu ATM, kalkulator dan uang tunai. "Dari pengakuan awal para pelaku, permainan judi lewat internet itu sudah mereka lakukan sejak dua tahun lalu. Aset mereka di bank yang berhasil dibekukan berjumlah Rp300 juta, tapi uang tunai hanya Rp 700 ribu," katanya. Dalam operasi pengejaran hingga ke Jakarta, katanya, TM sempat hendak menyuap anak buahnya yang menangkap dengan uang Rp150 juta, namun polisi itu tidak tergiur dan tetap membawa TM ke Surabaya. "Kami akan menjerat pelaku dengan pasal 303 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007