Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan masih belum memutuskan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) elektronik dan masih menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara. "Masih dalam pembahasan. Dari Departemen Perindustrian sudah final, kan itu bukan hanya masalah industri tapi juga penerimaannya, (efek) jangka pendek, terus waktunya kapan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu, di Jakarta, Senin. Menurut dia, pemerintah masih mempertimbangkan pengaruh kebijakan tersebut pada penerimaan negara. Lebih lanjut, Anggito menjelaskan pemerintah tidak menghapus PPnBM, namun hanya mengubah klasifikasi barang yang sudah tidak termasuk kategori mewah seperti TV Plasma. Barang mewah adalah barang yang relatif mahal dan termasuk barang langka di masyarakat. Kalau suatu barang sudah tidak memenuhi sifat kemewahan itu maka barnag tersebut bisa diturunkan klasifikasinya dan tidak dikenakan PPnBM. "Seperti TV Plasma, itu kan konsumsi sudah banyak, produksinya sudah sekian juta banyak, perbedaan harga dengan luar negeri sudah tipis. Tapi kan ada dampak penerimaan langsungnya yang harus kita pertimbangkan,"jelasnya. Sebelumnya, Depperin telah mengusulkan ke Depkeu untuk memperluas cakupan penghapusan PPnBM barang elektronik, di antaranya TV. Saat ini penghapusan PPnBM tv baru sampai ukuran 21 inci. Depperin mengusulkan penghapussan PPnBM TV ukuran 43 inci. Selain itu, Depperin juga telah mengajukan usulan untuk penghapusan PPnBM bagi barang otomotif pada 4-5 tahun lagi. "Itu baru usulan Depperin. Ada beberapa usulan yang berbeda satu sama lainnya. Intinya diubah basis pengenaannya, tapi ini masih dalam pembahasan,"ujar Anggito.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007